Diduga Korupsi, Polisi Amankan 2 Kades di Batanghari
OTENTIK (LAMTIM) – Polisi menambah lagi tersangka dari buntut kasus
korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI)
Tahun Anggaran 2022 oleh oknum DPRD Kabupaten Lampung Timur, Wiwik Yuliana,
bersama dua rekannya.
Dari hasil pengembangan,
Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap 2 oknum Kepala Desa
di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes
EP Sihombing, pada Jumat (19/8), menerangkan bahwa inisial ke-2 tersangka
adalah SH (50) Kepala Desa Rejoagung, dan PW (55) Kepala Desa Sumberrejo,
Kecamatan Batanghari.
"Ke-2
oknum Kepala Desa tersebut, diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Proyek
P3-TGAI, sebesar 19 juta rupiah," terangnya.
“Proses hukum
terhadap ke-2 oknum Kepala Desa ini, merupakan hasil pengembangan pemeriksaan
Pihak Kepolisian, terhadap 3 orang tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu
dilakukan penahanan, yaitu WY yang merupakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten
Lampung Timur, dan 2 Tim Suksesnya masing-masing TI dan SC, warga Kecamatan
Batanghari,” ujarnya.
Kapolres
Lampung Timur menambahkan bahwa ke-5 tersangka, diduga melakukan pemotongan
dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun
Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah.
Dari 2 Oknum
Kepala Desa tersebut, Polisi menyita barang bukti Uang Tunai sebesar 19 juta
rupiah, kemudian dari Oknum Anggota DPRD WY, serta 2 Tim Suksesnya yaitu TI dan
SC, Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai 157 juta
rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara
tersebut.
“Para
tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1
milyar rupiah,” tutup kapolres. (ida/humas polres lampung timur)
Comments