Jajaran Polsek Padang Ratu Amankan Pelaku Curanmor
OTENTIK (LAMTENG) – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di siang
bolong inisial HJ (30) warga Kp. Haji Pemanggilan Kec. Anak Tuha Kab. Lampung
Tengah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Padang Ratu,Polres Lampung
Tengah,Polda Lampung. Senin (22/8/22) sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Padang
Ratu Kompol Rahmin,S.H menjelaskan bahwa HJ berhasil diamankan petugas saat
aksinya mencuri sepeda motor dirumah korban Ponidi (37) warga Kp. Mulyo Haji,
Anak Tuha,Lampung Tengah ketahuan oleh salah satu warga (saksi).
Uniknya,
sambung Kapolsek, modus pelaku ini awalnya menitipkan sepeda motor miliknya
merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa No.Pol ke salah satu rumah warga yang
tak jauh dari rumah korban kemudian pelaku berjalan kaki seorang diri mencari
kesempatan untuk melakukan pencurian.
Kemudian pada
saat tiba dirumah korban Ponidi, pelaku melihat 1 (satu) unit sepeda motor
Honda Blade warna orange hitam Tahun 2013 No.Pol : BE 5417 I terparkir
disamping rumah korban dengan posisi kunci motor masih tergantung. ‘’jelasnya.
Kesempatan
itu membuat pelaku langsung menggasak sepeda motor milik korban dan membawa
kabur ke arah Kp. Haji Pemanggilan ,Anak Tuha, Lampung Tengah sekira pukul
12.00 Wib.
Korban yang
kaget setelah keluar dari rumah melihat sepeda motor miliknya hilang dan
mencari kesana kemari bersama warga sekitar namun tidak ditemukan, sampai
akhirnya diperjalanan bertemu dengan salah seorang saksi.
Saksi
tersebut menceritakan bahwa ada seorang pria tak dikenal tiba-tiba datang
menitipkan kendaraanya dirumah saksi kemudian pergi begitu saja. Karena takut
kemudian saksi dan korban membawa sepeda motor tersebut kerumah Kakam Mulyo
Haji.
Tak lama
berselang, Pelaku datang bersama rekannya melintas didepan rumah Kakam tersebut
, ia melihat sepeda motor miliknya ada disana, lalu pelaku berhenti dan hendak
mengambil sepeda motor miliknya.’’tambahnya.
Namun pada
saat hendak mengambil sepeda motor miliknya, ada saksi yang mengetahui bahwa
pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Kemudian pelaku
tersebut diamankan terlebih dahulu oleh Kakam serta warga sekitar.
Mendapat
laporan dari Kakam Mulyo Haji bahwa telah mengamankan pelaku curanmor,Kanit
Reskrim Polsek Padang Ratu beserta Anggota langsung menuju ke TKP untuk
menghindari amukan warga.
Setelah
diintrogasi petugas, pelaku mengaku bahwa sepeda motor korban disimpan oleh
pelaku di Balai Adat Kp. Haji Pemanggilan Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah.
‘’Selanjutnya
pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Ratu guna dilakukan
penyidikan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Pelaku
dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun
penjara.’’demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments