Pelaku Penadahan Hasil Barang Curian dengan Curas 1 Unit HP Ditangkap Polisi
OTENTIK (LAMTENG) – Pelaku penadahan hasil barang curian dengan kekerasan
(Curas) berupa 1 (satu) unit Hp milik korban merk Redmi 9 warna hitam yang
terjadi di Jalan Raya Kp. Rejo Basuki, Kec.Seputih Raman Kab.Lampung Tengah
(Lamteng) berhasil ditangkap petugas, Senin (22/8/2022)
Pelaku
inisial FS yang masih dibawah umur asal Lampung Tengah ini berhasil diamankan
jajaran Polsek Seputih Raman,Polres Lampung Tengah, Polda Lampung saat berada
di salah satu minimarket wilayah Kp. Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar,Kab.Lamteng
.
Pelaku
diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Redmi 9 warna hitam
ada padanya,kemudian saat dilakukan introgasi awal oleh petugas, FS mengaku Hp
tersebut diperoleh dari membeli seharga Rp. 700.000,- melalui COD dengan orang
yang tidak ia kenal.
Hal tersebut
dijelaskan Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar,S.Pd mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si diruang kerjanya, Kamis
(25/8/22).
Kapolsek Iptu Admar mengatakan pada hari Sabtu tanggal
13 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib lalu, korban Putu Endra warga Kp. Rama
Gunawan,Kec. Seputih Raman, Lampung Tengah bersama temannya sedang mengendarai
sepeda motor berboncengan di Jalan Raya Kp. Rejo Basuki tiba-tiba dipepet oleh
4 orang laki-laki tidak dikenal.
Para pelaku
tersebut,sambung Kapolsek berjumlah 4 orang dengan mengendarai dua sepeda motor
langsung memepet korban sehingga korban menghentikan kendaraannya.’’Kata
Kapolsek
Kemudian
salah satu pelaku yang berbaju kuning turun dan meminta uang kepada teman korban,
namun karena tidak ada uang, pelaku langsung mengambil 1 (satu) unit Hp merk
Infinix Smart 6 warna biru milik teman korban sambil menodongkan sajam jenis
pisau.
Setelah itu
pelaku lain yang berbaju biru dongker juga mengambil 1 (satu) unit Hp milik
korban merk redmi 9 warna hitam disaku celana korban secara paksa lalu para
pelaku tersebut kabur kearah Kotagajah,’’jelasnya.
Atas kejadian
tersebut korban dan temannya mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.500.000,-
(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Raman.
Berbekal
laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Seputih Raman beserta anggota dengan
dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan, dan didapat informasi
terkait keberadaan pelaku berada diwilayah Kp. Adi Jaya kemudian petugas menuju
ke TKP untuk dilakukan penangkapan.
Pelaku FS
selaku penadah berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Redmi 9 warna
hitam milik korban telah kami amankan di Mapolsek Seputih Raman guna dilakukan
penyidikan lebih lanjut.
‘’Karena FS
masih di bawah umur maka kami akan lakukan Diversi,’’ungkapnya.
Sidang
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses
peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak.
Dalam sidang
Diversi tersebut juga memiliki beberapa syarat antara lain diancam pidana
kurang dari 7 tahun dan bukan pidana yang berulang.’’terang Kapolsek
Sementara
untuk para pelaku curas masih kami lakukan lidik dan masih kami lakukan
pengejaran,’’demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments