Jajaran Polsek Terbanggi Besar Tangkap MH Asik Mengisab Sabu
OTENTIK (LAMTENG) – Anggota jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung
Tengah,Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria paruh baya inisial MH (48)
saat sedang asik mengisab Sabu di kontrakannya yang berada di Kp. Terbanggi
Besar Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah (Lamteng), Jumat (2/9/2022)
sekira pukul 18.00 WIB.
Saat
penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Narkotika
jenis Sabu.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana,S.H.,S.I.K
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
Kompol Tatang
Maulana mengatakan, ditangkapnya MH warga Kp. Terbanggi Besar tersebut bermula
dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di kontrakan
tersebut.
“Berbekal
laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan
Penyelidikan ke TKP,”kata Kapolsek.
Setelah
melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak
melakukan penggerebekan ke salah satu kontrakan tersebut.
“Dan benar.
Pada saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang
mengisab Sabu di ruang tamu,”ujarnya.
Kemudian
pelaku berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) buah alat hisap (Bong) ,2( dua )
buah korek api gas,2( dua) buah kaca pirek,1 (satu) buah skop terbuat dari
sedotan,1 (satu) buah jarum dari kertas foil bungkus rokok, 1 bungkus plastik
kosong serta 3(tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika
jenis Sabu dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar.
“Saat ini
pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku
dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian
pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments