Jajaran Polsek Kalirejo Mengamankan DPO Pelaku Pencurian
OTENTIK (LAMTENG) – Jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah,Polda
Lampung berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)
inisial FB (32) warga Kp. Sendang Agung Kec. Sendang Agung Kab. Lampung Tengah
(Lamteng). Minggu (4/9/22) sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku
berhasil diamankan petugas diwilayah Kp. Padang Rejo Kec. Pubian,Lamteng dengan
di back up oleh anggota Polsek Padang Ratu setelah pelaku tertangkap massa saat
diduga akan melakukan pencurian di kampung setempat.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, SH mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
Setelah
berhasil diamankan petugas,sambung Kapolsek, pelaku yang merupakan DPO curat
TKP di Kp. Sendang Asih Kec. Sendang Agung,dibawa ke Mapolsek Kalirejo untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek
menjelaskan, pada hari Sabtu (13/8/22) sekira pukul 01.30 Wib dini hari lalu,
pelaku melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor TVS warna putih milik
korban yang terparkir dihalaman depan rumah korban dengan posisi kunci masih
tergantung,’’kata Kapolsek.
Melihat ada
kesempatan, pelaku yang saat itu sedang melintasi rumah korban dengan
mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam langsung menuju
rumah orangtua pelaku untuk menitipkan sepeda motornya kurang lebih 80 meter
dari rumah korban, kemudian pelaku berjalan kaki menuju kerumah korban.
‘’Sampai
dirumah korban, pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan membawa
kabur,’’jelasnya.
Korban yang
terkejut ketika hendak memasukan sepeda motornya kedalam rumah, ia melihat
sepeda motor miliknya sudah tidak berada ditempat kemudian akibat kejadian
tersebut korban melaporkan ke Polsek Kalirejo.
Setelah
menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan, melakukan olah tempat
kejadian perkara (TKP) dengan meminta keterangan dari sejumlah warga, akhirnya
petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
‘’Pelaku
sempat dilakukan penggerebekan di rumahnya. Namun pelaku tidak berada di tempat
dan sejak saat itu pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek
Kalirejo,’’tambahnya.
Selanjutnya
pada hari Minggu (4/9/22) sekira pukul 02.00 WIB, didapat informasi dari
anggota jajaran Polsek Padang Ratu bahwa FB tertangkap massa diwilayah Kp.
Padang Rejo Kec. Pubian,Lamteng kemudian Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi beserta
anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku.
Pelaku
berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah
hitam yang digunakan oleh pelaku dibawa ke Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan
lebih lanjut.
‘’Saat
diperiksa petugas,pelaku mengakui semua perbuatannya, FB mengaku telah
mengambil 1 (satu) unit sepeda motor TVS warna putih milik korban yang
terparkir didepan rumah dan masih kami kembangkan’’ungkapnya.
Pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam hal
ini, Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk
selalu waspada. Jangan berikan kesempatan sedikitpun untuk para pelaku dalam
menjalankan aksinya.
‘’Pelaku itu
spontanitas dan pelaku ada kesempatan,"pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments