Ketua DPRD Lampung Gelar Sosperda No 1 Tahun 2018 yang Dilaksanakan di Kampus STAI AL-Maarif
OTENTIK (LAMTENG) – Ketua DPRD Lampung menggelar sosialisasi peraturan
daerah (sosperda) No. 1 Tahun 2018 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika
psikotropika dan zak adiktif lainnya yang dilaksanakan di Kampus STAI
AL-Maarif, Lampung Tengah, Jumat (23/9/2022).
Ketua DPRD
Lampung, Mingrum Gumay SH., MH mengatakan sebagai institusi pendidikan dan aktor
intelektual sudah seharusnya dapat melakukan pencegahan dini, proteksi dini
hingga membantu memberikan informasi apabila mengetahui dan menyadari
disekelilingnya telah terkontaminasi oleh narkoba.
" Jangan
biarkan kampus yang kita cintai ini digunakan untuk tempat melakukan tindakan
inkonstitusional, negara sangat mengharapkan para penerusnya nanti dapat
memangku tongkat kepemimpinan secara layak, berintegritas dan tidak melakukan
perbuatan yang bersifat melawan hukum " Ujar Mingrum
ia juga
meminta kepada organisasi mahasiswa agar dapat menjadi benteng terdepan dalam
menjaga seluruh komponen kampus supaya tidak terpapar oleh tipuan kenikmatan
narkoba yang sesat dan menyesatkan.
" selain
menjadi wadah aspirasi, organisasi kemahasiswaan juga mempunyai kewajiban
menjaga nama baik kampus, bahkan harus bisa mengikrarkan diri sebagai pelopor
kampus bebas narkoba " Imbuhnya
Dalam
kegiatan tersebut dihadiri Ketua STAI AL-Maarif didampingi sejumlah Pimpinan
beserta unsur organisasi mahasiswa kampus. (ida/rls)
Comments