Penyidik Lengkapi Berkas Dugaan Pengerusakan Bangunan Rumah
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Penyidik Polresta Bandarlampung
tengah melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pengerusakan bangunan
rumah dengan pelapor bernama Stefanus Djawanto dan terlapor bernama David
Djawanto.
"Saat
ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan pengerusakan," kata
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (26/9/2022) malam.
Pandra,
mengatakan, “bahwa perkara pengerusakan tersebut masih belum lengkap (P 19)
dari JPU, dan penyidik telah menerima
pengembalian berkas perkara dari JPU nomor B-3877/ I.8.10/ e.oh.1/08/2022 (P
19) dan penyidik akan memenuhi petunjuk
JPU tersebut, dan apabila sudah dipenuhi
selanjutnya di serahkan kembali berkas perkara pengerusakan tersebut
untuk di teliti oleh JPU,” kata dia.
Sebelumnya,
sekelompok orang telah melakukan pengerusakan bangunan rumah warga di Jalan
Ryacudu, Korpri Raya, Bandarlampung.
Peristiwa
tersebut terjadi pada maret 2021 lalu dan terekam kamera pengawas (CCTV) Kasus
tersebut telah dilaporkan ke Mapolresta Bandarlampung dengan nomor
laporan: LP / B / 587 / III / 2021 / LPG / RESTA BALAM, tanggal 11 Maret
2021, a.n. Pelapor STEFANUS DJAWANTO, dugaan tindak pidana pengerusakan.
Kasus perusakan
rumah tersebut diduga buntut dari pembatalan sertifikat hak milik (SHM)
orang tua Stefanus yang berdiri sejak tahun 1990 yang saat ini perkara tersebut
masih berjalan di pengadilan tata usaha negara (PTUN). (ida/rls)
Comments