Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
OTENTIK (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan
kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara
Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap
atau P-21.
Menanggapi
hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan
Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan
berkas penyidikan perkara tersebut.
Menurut Kadiv
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara
tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus
dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun
Obstruction of Justice.
"Sejak
awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera
merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas
kasus tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).
Untuk saat
ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali
berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian,
nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan
tersangka atau tahap II.
"Nanti
penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah
lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.
Sebelumnya,
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan
Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera
menjalani proses persidangan.
"Persyaratan
formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP.
Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung
Fadil Zumhana. (ida/rls)


Comments