Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri - Kejagung
OTENTIK (JAKARTA) – Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan
berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus
P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan.
Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan apresiasi
kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan
profesional dalam menangani kasus ini.
"Alhamdulillah,
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau
kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana
dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD, Rabu, 28
September 2022.
"Kita
apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan
profesional," lanjutnya.
Mahfud juga
mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus
tersebut.
"Polri
secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode
etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya.
Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.
Mahfud
menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada
proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
"Seperti
saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali,
langsung jadi," tegasnya. (ida/rls)


Comments