Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pembunuhan di Negara Batin
OTENTIK (WAY KANAN) – Kapolres Way Kanan AKBP Teddy
Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono. dan kasatreskrim AKP Andre Try
Putra. pada hari Kamis 06 Oktober 2022 di Mako Polres Way Kanan.
Melakukan
ekspose ungkap kasus tindak pidana pembunuhan TKP di Kampung Marga Jaya
Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.
Untuk
diketahui, gabungan tim tekab 308 presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara
Batin Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga pelaku pembunuhan.
Kedua Tersangka
insial DW (17 ) dan E (50) berdomisili
di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, hubungannya
kedua pelaku adalah anak dan Ayah kandung.
Kronologis
kejadian telah datang warga ke Polsek Negara Batin pada tanggal 01 Juli 2022
dilaporkan orang hilang dengan identitas korban an. Juwanda (26) jenis kelamin
laki – laki warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way
Kanan.
Orang
tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 februari 2022,
karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut.
Kemudian
kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin, lalu di lakukan
penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Atas
informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan introgasi
berdasarkan pengakuan pelaku DW, bahwa ybs bersama E bahwa telah mengakui
perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban an. Juwanda.
Yang mana
pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari
korban.
Korban
dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter
ketika korban sedang tidur didalam rumah.
Setelah
korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret kedapur, sampai di
dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban di angkut menggunakan mobil pick
up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
Motif pelaku
dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan
Kronologis
penangkapan terjadi pada hari rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00
wib salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Setelah
diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat
dikuburnya korban, selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan
Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban an Juwanda ( 26
) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
Berdasarkan
pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama E (orang tua kandungnya)
selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku E
pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB,di Dusun
Sukajaya Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan
tanpa perlawanan.
Saat ini kami
bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan
penggalian diduga kuburan korban pembunuhan
dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi.
Hasil
pemeriksaan pelaku E di hadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan
pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku E an. Zainudin
( 60 ), ibu tiri pelaku an. Siti Romlah ( 45 ), kakak kandung pelaku an. Wawan
Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku an. Zahra ( 6 )
Pelaku diduga
membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak dan
thdp Korban a.n zahra dengan cara mencekik. Kemudian keempat korban dibuang
kesumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumahnya korban
lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.
Atas
perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman
kurungan maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada
perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati
atau semur hidup.
Barang Bukti
yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu
unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
Saat ini
masih dalam tahap :
1. Riksa
saksi2
2. Riksa
lanjutan tsk
3. Olah tkp
dan forensik
4. Koord
jaksa utk percepatan dan kelancaran Berkas perkara serta
5.
Mempersiapkan rekonstruksi kasus. (ida/rls)
Comments