Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
OTENTIK (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada
enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Keenamnya
yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security
officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA,
(Kasatsamapta Polres).
"Berdasarkan
gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6
tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolri
menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses
pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air
mata.
Adapun
sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
"Internal
31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel
menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.
Adapun untuk
proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3
orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5
korban. (ida/rls)


Comments