Berita Hangat

Polres Way Kanan Gelar Rekontruksi Peristiwa Pembunuhan Satu Keluarga di Negara Batin

OTENTIK (WAY KANAN) – Polres Way Kananu menggelar rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.Sabtu(08/10/2022)

 

Tersangka insial DW (17 ) dan E (40) berdomisili di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, hubungannya kedua pelaku adalah anak dan Ayah kandung

 

Kegiatan dihadiri Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung,  Kasubdit III Ditreskrimum Polda Lampung,  Panit Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Kabagops Polres Way Kanan, Kasat Peskrim Polres Way Kanan,pihak dari Bapas Kapolsek Negara Batin,  Kapolsek Negeri Besar, Kapolsek Pakuan Ratu, Kasi Pidum Kejari Blambangan Umpu, personel Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung , Personel Polres Way Kanan, personel Koramil,  Pengacara Tersangka Heri Soneri dan rekan

 

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan pada hari  Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 s.d 14.30 Wib tim rekonstruksi gabungan telah melaksanakan rekonstruksi 1 (satu) peristiwa pembunuhan terhadap korban 4 orang yakni Zainudin (66), Siti Romlah ( 57 ), Wawan Wahyudin (46) dan Zahra (6) dengan TSK inisial E.

Sebanyak  52 (lima puluh dua) adegan Rekonstruksi diperagakan oleh tersangka inisial E.

 

Selanjutnya sekitar pukul 14.30 s.d 16.00 Wib tim gabungan  melaksanakan rekonstruksi ke  2 (dua) peristiwa pembunuhan korban 1 orang an. Juwanda ( 26 ) dengan TSK inisial E dan DW.

Sebanyak 35 (tiga puluh lima) adegan rekonstruksi diperagakan oleh TSK.

 

Motif TSK dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.

 

Atas perbuatannya membunuh korban a.n Juanda pd sekira bulan April 2022, yang bersangkutan TSK E dan DW (anak dibawah umur) dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

 

“Sementara untuk Tsk E yang membunuh 4 korban a.n Zainudin, Siti Ramlah, Wawan dan Zahra pada sekira Oktober 2021 dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP,“ jelas Kapolres. (ida/rls)

Comments