Polres Way Kanan Gelar Rekontruksi Peristiwa Pembunuhan Satu Keluarga di Negara Batin
OTENTIK (WAY KANAN) – Polres Way Kananu menggelar
rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya Kecamatan
Negara Batin Kabupaten Way Kanan.Sabtu(08/10/2022)
Tersangka
insial DW (17 ) dan E (40) berdomisili di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara
Batin Kabupaten Way Kanan, hubungannya kedua pelaku adalah anak dan Ayah
kandung
Kegiatan
dihadiri Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kabag Wassidik Ditreskrimum
Polda Lampung, Kasubdit III Ditreskrimum
Polda Lampung, Panit Subdit III
Ditreskrimum Polda Lampung, Kabagops Polres Way Kanan, Kasat Peskrim Polres Way
Kanan,pihak dari Bapas Kapolsek Negara Batin,
Kapolsek Negeri Besar, Kapolsek Pakuan Ratu, Kasi Pidum Kejari
Blambangan Umpu, personel Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung , Personel
Polres Way Kanan, personel Koramil,
Pengacara Tersangka Heri Soneri dan rekan
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan pada hari
Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 s.d 14.30 Wib tim rekonstruksi
gabungan telah melaksanakan rekonstruksi 1 (satu) peristiwa pembunuhan terhadap
korban 4 orang yakni Zainudin (66), Siti Romlah ( 57 ), Wawan Wahyudin (46) dan
Zahra (6) dengan TSK inisial E.
Sebanyak 52 (lima puluh dua) adegan Rekonstruksi
diperagakan oleh tersangka inisial E.
Selanjutnya
sekitar pukul 14.30 s.d 16.00 Wib tim gabungan
melaksanakan rekonstruksi ke 2
(dua) peristiwa pembunuhan korban 1 orang an. Juwanda ( 26 ) dengan TSK inisial
E dan DW.
Sebanyak 35
(tiga puluh lima) adegan rekonstruksi diperagakan oleh TSK.
Motif TSK
dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.
Atas perbuatannya
membunuh korban a.n Juanda pd sekira bulan April 2022, yang bersangkutan TSK E
dan DW (anak dibawah umur) dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338
KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana
anak.
“Sementara untuk
Tsk E yang membunuh 4 korban a.n Zainudin, Siti Ramlah, Wawan dan Zahra pada
sekira Oktober 2021 dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP,“ jelas
Kapolres. (ida/rls)
Comments