Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Oknum Guru Diringkus Polres Way Kanan
OTENTIK (WAY KANAN) – Kapolres Way Kanan AKBP Teddy
Rachesna didampingi Ketua DPRD Nikman Karim dan Kadis Pendidikan Kabupaten Way
Kanan Machiavelli Herman Tarmizi,
Kasatreskrim AKP Andre Try Putra dan Kepala UPT Perlindungan Perempuan
dan Anak Dinas P3AP2KB Way Kanan Medias Imroni di mako Polres Way Kanan, Senin (10/10/2022).
Melakukan
ekspose ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur
di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Tersangka
inisial DR (56) berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way
Kanan (merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS).
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari
Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 wib pada saat korban inisial
D (8) siswi kelas 3 Sekolah Dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di
sekolah korban di panggil oleh pelaku ke ruang guru.
Korban diajak
pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah, dengan memegang
tangan kanan korban sambil menariknya, menggunakan tangan kiri pelaku.
Dalam
perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku namun berhasil
dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.
Setelah
sampai dilokasi pelaku menyuruh korban
masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila
menjerit korban akan diturunkan kelas.
Dan disitulah
pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban
berlari kembali keruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, mendengar hal
tersebut, E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres
Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan terhadap korban D siapa saja saksi yang melihat saat
kejadian, dan D menerangkan yang melihat adalah ke empat orang temannya yang
masih satu kelas.
Hasil
pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang
saksi tersebut ternyata ke empat temannya korban pun di perlakukan yang sama
yaitu di cabuli oleh oknum guru insial DR.
Tak hanya
itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling
melihat satu sama lain.
Kronologis
penangkapan pada hari rabu, 05 oktober 2022 pukul 18.00 wib, Kanit PPA bersama
anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan
terhadap tersangka di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten
Way Kanan dan pada saat di lakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya
TSK dan Barang Bukti berupa pakaian korban dan 1 (satu) unit hp android milik
pelaku yang didalam galerinya terdapat foto – foto kemaluan korban dibawa ke Polres Way Kanan
guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan
pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain yakni inisial
AW dan MO terakhir yaitu pada hari Selasa
tanggal 04 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.
Selanjutnya
terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada hari Senin tanggal 03 Oktober
2022, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari kejadian
Itu, berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan orang tua korban D didapatkan
korban dalam satu kelas berjumlah 5 (lima) orang yakni D, AW, PS, TNY dan MO
kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 (tiga) sekolah dasar.
Pelaku
merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS maka yang bersangkutan
dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun
2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 Dari ancaman
pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun
penjara. (ida/rls)
Comments