Pemprov Lampung Ikuti Kegiatan Verifikasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung diwakili oleh Asisten
Administrasi Umum, Senen Mustakim, menghadiri kegiatan Verifikasi Penilaian
Mandiri Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung secara daring, di Ruang Video Conference Lt.I Dinas
Kominfotik, Senin (10/10/22).
Gubernur
Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum
mengatakan bahwa Merit Sistem merupakan salah satu sistem dalam
manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan
kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan,
penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Pemberlakukan
merit sistem dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN
yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada
jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi
yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat,
dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan
dengan prinsip merit.
Pemerintah
Provinsi Lampung telah melakukan upaya untuk menaikkan penilaian sistem merit
pada Pemerintah Provinsi Lampung di tahun 2022, diantaranya dengan menetapkan
Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit di
lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dengan melibatkan perangkat daerah
terkait aspek-aspek yang dinilai antara lain Badan Kepegawaian Daerah, Biro
Organisasi, Biro Hukum, BPSDM, Inspektorat, Bappeda, BPKAD dan Dinas
Kominfo.
Kemudian
Melaksanakan Rapat dan Konsultasi Via zoom meeting dengan Tim KASN sebagai
pendampingan guna pemenuhan dokumen yang sesuai dengan aspek-aspek yang
dinilai, Melengkapi kekurangan dokumen pada aspek-aspek yang dinilai dan
Klarifikasi atas Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN
dengan KASN pada tanggal 22 Juni 2022 di The Margo Hotel Depok.
Gubernur
mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penilaian mandiri
dengan nilai 285 dan setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi KASN
mendapatkan penilaian 248 dan hingga saat ini masih dalam proses verifikasi.
Saat ini
dilakukan kembali Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Dalam
Manajemen ASN di Tahun 2022. Gubernur berharap, penilaian mandiri yang
dilakukan dapat memenuhi segala aspek-aspek yang ada, sehingga dapat memperoleh
kategori yang Baik.
Sementara
itu, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit, Mustari Irawan
menjelaskan, pertemuan kali ini dilaksanakan untuk melihat progres yang sudah
dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, terutama dalam penerapan sistem
meritnya. Melalui pertemuan ini, Mustari berharap Tim Penilaian Mandiri bisa
melakukan klarifikasi, menjelaskan dan menguraikan beberapa hal untuk dinilai.
Adapun 8
aspek yang dinilai melalui Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem
Merit (SIPINTER) berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 40 Tahun 2018 dan
Peraturan KASN Nomor 9 Tahun 2019 adalah Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan,
Pengembangan Karir, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian
Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan, serta Sistem Informasi.
Hadir dalam
kegiatan Asisten Komisioner Sistem Merit Wilayah III Satria Adi Putra, Karo
Organisasi Lukman, Plt. Kepala BKD Meiry Harika Sari. (ida/kominfotik)

Comments