Truk Bermuatan 21 Ton Pakan Ikan Terguling di Jalinbar Pringsewu, Polisi Lakukan Evakuasi
OTENTIK (PRINGSEWU) – Diduga kelebihan muatan sebuah
kendaraan truk Hino bernomor Polisi BE 9132 YU yang bermuatan 21 ton pakan ikan
terguling di ruas Jalan Lintas Sumatera KM 44-45 kelurahan Pajaresuk Barat,
Pringsewu, Lampung pada Kamis (20/10/22) pagi.
Kanit Gakkum
Satlantas Polres Pringsewu Aipda Dani Waldi mengatakan, kejadian Laka lantas
tunggal tersebut terjadi sekira pukul 05.30 Wib tepat di tikungan kelurahan
Pajaresuk Pringsewu.
Akibat
kecelakaan itu, badan truk menutupi sebagian badan jalan, dan muatan 700 karung
berisi pakan ikan tumpah kepinggir jalan dan menimpa pagar rumah penduduk.
"Selain
itu, arus lalu lintas dilokasi juga menjadi tersendat, karena hanya sebagian
badan jalan yang bisa dilalui kendaraan," ujar Aipda Dani Waldi kepada
awak media dilokasi kejadian.
Dijelaskan
Dani Waldi Kronologis kecelakaan bermula
saat kendaraan truk yang dikemudikan Heri Pambudi (47) warga Teluk Betung,
Bandar Lampung melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pasar Pagelaran.
Ketika
kendaraan melintas di TKP sopir mendengar ada suara benda patah dari arah
belakang truk, tak lama kemudian kendaraan truk tiba tiba miring kekiri dan
kemudian terguling.
"Beruntung
dalam kejadian tersebut tidak ada korban, namun kerugian materil ditaksir
mencapai sebesar Rp. 10 juta," jelasnya.
Diungkapkan
Kanit Gakkum, dugaan awal penyebab kecelakaan karena membawa muatan berlebih.
Kendaraan truk yang seharusnya hanya membawa tidak lebih dari 14 ton namun
dipaksakan mengangkut barang hingga 21 ton.
"Akibatnya
baut roda bagian belakang truk tidak kuat menahan beban muatan sehingga patah
dan akhirnya kendaraan truk terguling," ungkapnya.
menurut Kanit
Gakkum, kendaraan truk berhasil dievakusi sekira pukul 11.00 Wib, setelah
muatan dipindahkan kendaraan lain dan kendaraan truk yang terguling ditarik
dengan menggunakan kendaraan truk yang melintas di lokasi.
"Proses
evakuasi sudah berjalan dan kendaraan truk sementara masih dalam proses
perbaikan yang nantinya akan diamankan di Mapolres Pringsewu, sedangkan
sopirnya masih dimintai keterangan oleh penyidik unit Gakkum," terangnya.
Terpisah
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri meminta kepada pengemudi
maupun pemilik jasa ekspedisi untuk tidak mengangkut barang melebihi standar
ketentuan yang ditentukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam buku KIR.
Karena selain
berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, hal tersebut juga bisa mengancam
keselamatan sopir maupun masyarakat lainya.
Dan apabila
benar terjadinya kecelakaan maka terhadap pengemudi bisa dijerat hukum pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan jalan.
"Dengan
pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal hingga 6 tahun penjara,"
tandasnya. (ida/rls)
Comments