Polisi Banjit Amankan Pelaku Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 Presisi Polsek Banjit
Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana kasus
Persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Asusila di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Selasa (25/10/2022).
Tersangka
insial HR (27) Berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari
Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 10:25 WIB, pelapor mendengar cerita dari saksi
inisial G bahwa anak didiknya yang berinisial S (15) yang merupakan warga
Banjit Kabupaten Way Kanan bercerita telah disetubuhi oleh pamannya insial HR.
Kejadian
pertama kali sekitar 1 (satu) tahun yang lalu pada saat masih kelas 9
(sembilan) SMP yang pada saat itu korban inisial S sedang tidur dikamar kemudian pelaku masuk kedalam
kamar dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Tidak hanya
itu, HR ini bahkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8
(delapan) kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 (dua) kali.
Hasil
pemeriksaan petugas pelaku telah melakukan persetubuhan pada bulan Agustus 2021
sebanyak 3 (tiga) kali, bulan September 2021 sebanyak 2 (dua) kali dan pada
bulan Oktober 2021 sebanyak 3 (tiga) kali.
Kemudian
bulan Maret 2022 dilakukan perbuatan cabul sebanyak 1 (satu) kali dan pada hari
Senin tanggal 17 Oktober 2022 kembali pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak
1 ( satu) kali.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, dan selanjutnya F
yang dipercayai oleh korban untuk mewakili dan mendampinginya untuk melaporkan
kejadian ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Kronologis
penangkapan terjadi pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 16:00 WIB Tekab 308
Polsek Banjit berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di
Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan
penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya
HR dibawa ke Polsek Banjit guna
dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Pelaku masih
ada hubungan keluarga dengan korban (paman korban) maka yang bersangkutan dapat
dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016
tentang perlindungan anak, dimana
pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1)
dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim. (ida/rls)
Comments