Berita Hangat

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Penguatan Kinerja Intermediasi Berlanjut

OTENTIK (JAKARTA)  3 November 2022, Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh seiring dengan kinerja perekonomian domestik.

Performa ini turut berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional

di tengah tingginya ketidakpastian global sejalan dengan tekanan di pasar keuangan

akibat pengetatan kebijakan moneter global, berlanjutnya konflik geopolitik yang

berkepanjangan, dan penurunan pertumbuhan ekonomi global.

Tingginya downside risk atas pertumbuhan ekonomi global mendorong IMF

memperkirakan lebih dari sepertiga negara akan mengalami kontraksi pertumbuhan

pada tahun ini atau tahun depan, sehingga menempatkan perekonomian global

dengan profil pertumbuhan terlemah sejak 2001 di luar periode krisis. Kekhawatiran

terhadap resesi global meningkat dan berada di level yang sangat tinggi, tercermin dari

tingkat kepercayaan CEO turun ke level terendah sejak krisis keuangan global.

Sejalan dengan pengetatan kebijakan moneter global, Bank Indonesia juga kembali

meningkatkan suku bunga acuan untuk menurunkan ekspektasi inflasi ke depan. Di

tengah revisi ke bawah pertumbuhan global tahun 2023, outlook pertumbuhan

ekonomi Indonesia juga turun namun proyeksi pertumbuhan 2022 masih

dipertahankan.

Indikator perekonomian terkini juga menunjukkan kinerja ekonomi nasional masih

cukup baik, terlihat dari neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus,

Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur yang berada di zona ekspansi, dan

indikator pertumbuhan konsumsi masyarakat yang masih solid.

Perkembangan Pasar Modal

YTD

Total 2020

Total 2021

Sep-22

25 Oct 2022 (25 Okt 2022) Ytd

7048.38

7.09%

524.61

-9.31%

Saham (Rp T)

-47.81

37.97

69.47

77.22

(30 Des 2021) Ytd

6581.48

10.07%

578.44

0.85%

SBN (Rp T)

-87.95

-82.57

-161.08

-177.13

Reksa Dana

35.23

-4.85

-53.98

-61.66

JENIS

JML

NILAI*

JML

NILAI*

2020

2021

Sep-22

25 Oct 2022 IPO

42

 21.05

61

 27.58

% Kepemilikan

50.79

54.15

52.95

42.46

PUT

24

 31.08

21

 37.20

Jml Investor (juta)

3.88

7.49

9.77

9.94

EBUS

16

 25.43

6

 6.30

PUB EBUS Th I, II, dst.

92

 113.33

11

 12.24

TOTAL

174

 190.89

99

 83.32

Di tengah pengetatan likuditas global, hingga 25 Oktober 2022 IHSG mampu menguat

0,10 persen mtd ke level 7.048,38 dengan non-resident masih mencatatkan inflow

sebesar Rp7,74 triliun mtd. Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 7,09 persen

dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp77,22 triliun.

Di pasar SBN, non-resident mencatatkan outflow Rp16,04 triliun (mtd) sehingga

mendorong rerata yield SBN naik sebesar 23,27 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd,

rerata yield SBN telah meningkat sebesar 103 bps dengan non-resident mencatatkan

net sell sebesar Rp177,13 triliun.

Kinerja reksa dana per 25 Oktober mengalami penurunan tercermin dari penurunan

Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar 1,14 persen (mtd) di Rp 524,61 triliun dan tercatat

net redemption sebesar 7,67 triliun (mtd). Secara ytd, NAB turun sebesar 9,31 persen

dan masih tercatat net redemption sebesar Rp61,66 triliun, namun minat masyarakat

untuk melakukan pembelian Reksa Dana masih tinggi ditandai nilai subscription

sebesar Rp777,86 triliun.

Minat untuk penghimpunan dana di pasar modal masih terjaga tinggi yaitu sebesar

Rp190,9 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten. Di pipeline, masih

terdapat 99 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar Rp83,32 triliun dengan

rencana Penawaran Umum oleh emiten baru sebanyak 61 perusahaan.

Perkembangan Sektor Perbankan

Kredit perbankan pada September 2022 tumbuh meningkat menjadi 11,00 persen yoy,

utamanya ditopang oleh kredit modal kerja yang tumbuh sebesar 12,26 persen yoy.

Adapun, secara mtm, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp95,45 triliun menjadi

Rp6.274,9 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2022

tercatat tumbuh 6,77 persen yoy menjadi Rp7.647 triliun, dengan laju pertumbuhan

melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 7,77 persen yoy, yang utamanya

didorong perlambatan deposito.

Likuiditas industri perbankan pada September 2022 dalam level yang memadai dengan

rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan

Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,62 persen (Agustus 2022:

118,01 persen) dan 27,35 persen (Agustus 2022: 26,52 persen), jauh di atas ambang

batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Risiko kredit melanjutkan penurunan dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77

persen (NPL gross: 2,78 persen). Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali

mencatatkan penurunan sebesar Rp23,81 triliun menjadi Rp519,64 triliun, dengan

jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,63 juta nasabah (Agustus 2022: 2,75 juta

nasabah).

Sementara, Posisi Devisa Neto (PDN) September 2022 tercatat sebesar 1,32 persen, di

bawah threshold 20 persen. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan pada

September 2022 tercatat meningkat menjadi 25,12 persen dari posisi Agustus 2022

yang sebesar 25,07 persen.

Perkembangan Sektor IKNB

Di sektor IKNB, penghimpunan premi sektor asuransi di bulan September 2022

tercatat relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya, dengan penghimpunan premi

Asuransi Jiwa tercatat sebesar Rp14,6 triliun (tumbuh -6,98 persen yoy), serta

Asuransi Umum sebesar Rp9,1 triliun (tumbuh 18,3 persen yoy).

Nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 10,68 persen yoy pada September 2022

menjadi sebesar Rp397,42 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi

yang masing-masing tumbuh sebesar 27,1 persen yoy dan 21,7 persen yoy. Profil risiko

Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF)

tercatat turun menjadi sebesar 2,58 persen (Agustus 2022: 2,60 persen). Outstanding

pembiayaan yang direstrukturisasi terus menurun, dan per September 2022 tercatat

nilai financing at risk adalah sebesar 14,56% dari total outstanding pembiayaan

(September 2021: 23,5%). Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami

pertumbuhan aset sebesar 5,01 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp335,28

triliun.

Kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada September 2022 masih mencatatkan

pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 77,33 persen yoy,

meningkat Rp1,51 triliun menjadi Rp48,74 triliun. Namun demikian, OJK mencermati

tren kenaikan risiko kredit dan kecenderungan penurunan kinerja di beberapa FinTech

P2P LendingSementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan

asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 467,25 persen dan

312,79 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada

gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,0 kali atau jauh di bawah

batas maksimum 10 kali.

Perkembangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen

OJK melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara online melalui

Learning Management System (LMS) dan media sosial, serta tatap muka dengan

melakukan kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan

lainnya. OJK juga terus mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di daerah melalui

optimalisasi 458 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34

provinsi dan 424 kabupaten/kota.

Edukasi dan inklusi keuangan syariah juga akan menjadi program prioritas OJK, salah

satunya melalui peringatan Hari Santri yang telah dilaksanakan secara serentak di

lima Pondok Pesantren dengan melibatkan 5 ribu santri dan dihadiri oleh Wakil

Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, OJK juga telah meluncurkan modul keuangan syariah tingkat basic dan

intermediate yang dapat di akses melalui LMS Edukasi Keuangan. Selanjutnya, dalam

rangka mendorong tingkat pemahaman investor, OJK juga turut berpartisipasi dalam

kampanye global World Investor Week (WIW) yang diinisiasi oleh The International

Organization of Securities Commissions (IOSCO).

Dalam rangka mengukur tingkat efektifitas program literasi dan inklusi keuangan,

OJK melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) keempat

pada tahun 2022 yang menunjukkan indeks literasi keuangan meningkat menjadi

sebesar 49,68 persen (dari level 38,03 persen di tahun 2019) dan indeks inklusi

keuangan naik menjadi sebesar 85,10 persen (dari level 76,19 persen di tahun 2019).

Dengan demikian, gap tingkat literasi dan inklusi keuangan menurun dari 38,16

persen di tahun 2019 menjadi 35,42 persen di tahun 2022.

Sementara itu, hingga 28 Oktober 2022, OJK telah menerima 261.204 layanan melalui

berbagai kanal, termasuk 11.802 pengaduan. Jenis pengaduan masih didominasi oleh

restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi

keuangan.

Dalam kaitan ini, OJK telah menindaklanjuti setiap pengaduan tersebut dengan

memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi

dan penyelesaian. Sampai dengan 28 Oktober 2022, tingkat penyelesaian pengaduan

adalah 88 persen.

Arah Kebijakan

Meskipun stabilitas sektor jasa keuangan saat ini terjaga, meningkatnya risiko

pemburukan ekonomi global perlu diwaspadai dampaknya. Pengetatan kebijakan

moneter global yang agresif, tekanan inflasi, serta fenomena “strong dollar” berpotensi

menaikkan cost of fund dan mempengaruhi ketersediaan likuiditas yang pada

gilirannya akan mempengaruhi pertumbuhan konsumsi dan investasi nasional.

Pergerakan suku bunga dan pelemahan nilai tukar berpotensi meningkatkan risiko

pasar yang berpengaruh pada portfolio LJK. Selain itu, risiko kredit juga berpotensi

meningkat seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Dalam upaya memitigasi downside risks tersebut, OJK mengambil langkah-langkah

proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dengan tetap

menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, yang meliputi:

1. OJK mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi beberapa kebijakan

relaksasi secara bertahap khususnya yang bersifat administratif yang dikeluarkan

pada masa pandemi covid-19, seperti pencabutan relaksasi batas waktu

penyampaian pelaporan LJK. Hal ini mencermati perkembangan pandemi dan

aktivitas ekonomi dimana LJK dinilai telah dapat beradaptasi dengan kondisi “new

normal”.

2. OJK mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi dalam rangka mengatasi

scarring effect yang ditimbulkan akibat pandemi serta menjaga kinerja fungsi

intermediasi. Dalam waktu dekat, OJK menyiapkan respon kebijakan yang bersifat

targeted dan sectoral.

Namun demikian, OJK akan terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan

mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik yang

diperkirakan akan masih terus berubah terutama di tahun 2023. Dibutuhkan

dukungan kolaborasi kebijakan baik fiskal dan moneter untuk mengatasi scarring

effect pada sektor tertentu dimaksud agar tidak berlangsung berkepanjangan.

3. Sebagai upaya untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan:

? OJK mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk

menjaga volatilitas pasar, diantaranya pelarangan transaksi short selling dan

pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar lima persen.

? OJK melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja industri reksa

dana untuk memastikan redemption di indsutri reksa dana dapat tetap berjalan

teratur ditengah gejolak suku bunga pasar dan meningkatnya risiko likuiditas

di pasar keuangan.

- OJK mengevaluasi eksposur valuta asing termasuk Pinjaman Komersial Luar

Negeri di tengah tren penguatan Dolar AS dan mendorong LJK melakukan

langkah-langkah yang dapat memitigasi risiko nilai tukar yang diperkirakan

masih akan meningkat.

4. OJK memperkuat ketahanan LJK dengan:

? Meminta LJK untuk meningkatkan ketahanan permodalan serta menyesuaikan

pencadangan ke level yang lebih memadai guna bersiap menghadapi skenario

pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan dan risiko likuiditas.

? Meminta LJK melakukan asesmen secara berkala terhadap kualitas aset

kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, menyalurkan kredit/pembiayaan

secara prudent termasuk penyaluran ke sektor komoditas serta sektor ekonomi

yang memiliki konsumsi energi yang tinggi ditengah kenaikan harga energi

domestik.

? Mendorong Perusahaan Pembiayaan agar mendiversifikasi sumber pendanaan

untuk mengantisipasi keterkaitan antara ruang likuiditas di sektor perbankan

dengan terakselerasinya laju pertumbuhan kredit.

- Meminta industri perbankan dan industri asuransi untuk menerapkan prinsip

kehati-hatian dalam penyaluran kredit/pembiayaan serta pemberian

pertanggungan asuransi kredit/pembiayaan.

Dukungan Kebijakan Hilirisasi Industri, Penguatan Infrastruktur Pasar,

Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Masalah

OJK juga menyadari pentingnya dukungan kebijakan untuk hilirisasi industri,

penyediaan infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif

dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, langkahlangkah berikut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan hilirisasi,

penguatan infrastruktur pasar dan perlindungan konsumen:

1. Mengambil kebijakan agar fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan tetap dapat

memberikan dukungan pada sektor ekonomi yang dinilai memiliki prospek yang

menjanjikan dan multiplier effect yang tinggi.

Dalam hal ini, OJK merilis kebijakan terkait ketentuan prudensial di industri

perbankan untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik

Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulunya (industri baterai,

industri charging station, dan industri komponen). Kebijakan tersebut diantaranya

insentif bagi penyediaan dana kepada debitur untuk produksi dan konsumsi KBL

BB berupa relaksasi bobot risiko ATMR kredit/pembiayaan menjadi 50 persen yang

diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Selain itu, penyediaan dana untuk pembelian atau pengembangan industri hulu

KBL BB dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan OJK mengenai

penerapan keuangan berkelanjutan bagi LJK. Penyediaan dana untuk produksi

KBL BB dan infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program Pemerintah

sehingga mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

atau Batas Maksimum Penyediaan Dana (BMPD) sesuai aturan yang berlaku.

Relaksasi dalam penilaian kualitas kredit juga diberikan untuk pembelian dan

produksi KBL BB sehingga penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya

didasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi

hasil/ujrah untuk plafon sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Lebih lanjut, kebijakan ini juga akan dilengkapi dengan kebijakan serupa dari

sektor Pasar Modal dan IKNB.

2. Memperkuat perlindungan investor melalui penguatan kerangka pengaturan

terkait mekanisme permohonan kepailitan dan PKPU di industri pasar modal

khususnya Perusahaan Efek. Adanya payung hukum atas pelaksanaan

kewenangan OJK dalam permohonan pailit dan PKPU diharapkan dapat

meningkatkan kepercayaan investor.

3. Memperkuat infrastruktur pasar melalui implementasi sistem pelaporan transaksi

efek (PLTE) new dalam rangka meningkatkan layanan kepada partisipan dan

integritas data pelaporan transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Pembaruan infrastruktur TI dan fitur akan mempermudah pelaporan transaksi

sekaligus meningkatkan validitas laporan melalui koneksi data PLTE dan data SID

KSEI.

4. OJK terus melakukan pengembangan pasar modal syariah nasional, diantaranya

melalui kolaborasi dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) berupa peluncuran

Video Sejarah Pasar Modal Syariah dan Video Edukasi Pasar Modal Syariah, serta

berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan selama ini yang

telah dikukuhkan dengan penandatanganan MoU. Pada tahun ini, sosialisasi

tersebut telah menjangkau masyarakat diaspora Indonesia di beberapa negara

melalui kegiatan Roadshow Pasar Modal Syariah bersama MES perwakilan khusus

Turki dan Perancis.

5. Memastikan kesiapan industri asuransi dalam penerapan PSAK 74 secara penuh

sebagai bentuk penguatan industri asuransi yang semakin kredibel dan

meningkatkan aspek transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan usaha

asuransi. Agar proses transisi berjalan lancar, OJK berkolaborasi dengan pihak

Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi industri dalam membentuk Steering

Committee Persiapan Penerapan PSAK 74.

6. Melakukan penguatan industri asuransi melalui penegakan ketentuan mengenai

kewajiban pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi untuk

meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi di perusahaan

asuransi. Hal ini bertujuan agar industri asuransi dapat terus meningkatkan core

competencies untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan asuransi, khususnya

di bidang aktuaria.

7. Mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja

tenaga pemasar atau agen asuransi, khususnya dalam hal kewajiban untuk

menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas

mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi

yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit link.

8. Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK berkomitmen untuk terus

mendekatkan konsumen dan masyarakat dengan produk keuangan melalui

program edukasi dan perluasan akses keuangan untuk mencapai tingkat inklusi

keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 sesuai arahan Bapak Presiden.

Edukasi keuangan terus dilaksanakan secara masif melalui upaya kolaboratif

bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya dan

penguatan peran kantor OJK di daerah, salah satunya melalui Mobil Sarana

Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan atau SiMOLEK Edutainment, yaitu

mobil edukasi keuangan yang dikombinasikan dengan penyediaan hiburan kepada

masyarakat.

Sementara itu, OJK juga terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara

tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan

masyarakat. Pemantauan terhadap iklan jasa keuangan terus dilakukanmengingat iklan merupakan lini pertama pengenalan produk dan layanan

keuangan kepada masyarakat.

Sampai dengan triwulan III 2022, OJK telah menemukan 483 iklan yang melanggar

atau 2,69 persen dari total iklan yang dilakukan pemantauan. Dalam kaitan ini,

OJK telah melakukan serangkaian enforcement action dengan tren kepatuhan

penyampaian informasi secara jelas, akurat, benar mudah diakses dan tidak

berpotensi menyesatkan, terus mengalami peningkatan.

Selanjutnya, OJK akan terus menguatkan fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian

Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dalam menyelesaikan sengketa di

sektor jasa keuangan, yaitu melalui penerbitan SEOJK Nomor 19/SEOJK.07/2022

tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga

Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

9. Ke depan, OJK akan terus mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat,

efisien, dan berintegritas. Salah satunya dengan meningkatkan integritas di sektor

jasa keuangan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

berdasarkan praktik terbaik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan SMAP dapat menciptakan budaya anti penyuapan secara konsisten dan

penerapan pengendalian yang kuat di industri jasa keuangan untuk meningkatkan

kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha di sektor jasa

keuangan.

10.Di sektor pasar modal, OJK akan mempercepat penyelesaian produk investasi

bermasalah dengan mengedepankan perlindungan investor dan penegakan hukum

di Pasar Modal.

Di sektor perbankan, OJK mendorong perbankan untuk melakukan pemenuhan

modal inti sesuai ketentuan yang dapat ditempuh diantaranya melalui konsolidasi,

untuk mewujudkan perbankan yang lebih sehat, agile, dan resilient.

Di sektor perasuransian, OJK akan mempercepat penyelesaian asuransi

bermasalah khususnya yang didominasi oleh nasabah ritel.

11.Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif

berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika,

Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas

Waspada Investasi (SWI). Pada bulan Oktober, telah dilakukan penindakan

terhadap 88 pinjaman online ilegal dan 9 entitas investasi ilegal.

Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih

resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian kedepan. Untuk itu OJK senantiasa

proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga

stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko

eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (ida/rls)

Comments