Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Penguatan Kinerja Intermediasi Berlanjut
OTENTIK (JAKARTA) – 3 November 2022, Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh seiring dengan kinerja perekonomian domestik.
Performa ini turut berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional
di tengah tingginya ketidakpastian global sejalan dengan tekanan di pasar keuangan
akibat pengetatan kebijakan moneter global, berlanjutnya konflik geopolitik yang
berkepanjangan, dan penurunan pertumbuhan ekonomi global.
Tingginya downside risk atas pertumbuhan ekonomi global mendorong IMF
memperkirakan lebih dari sepertiga negara akan mengalami kontraksi pertumbuhan
pada tahun ini atau tahun depan, sehingga menempatkan perekonomian global
dengan profil pertumbuhan terlemah sejak 2001 di luar periode krisis. Kekhawatiran
terhadap resesi global meningkat dan berada di level yang sangat tinggi, tercermin dari
tingkat kepercayaan CEO turun ke level terendah sejak krisis keuangan global.
Sejalan dengan pengetatan kebijakan moneter global, Bank Indonesia juga kembali
meningkatkan suku bunga acuan untuk menurunkan ekspektasi inflasi ke depan. Di
tengah revisi ke bawah pertumbuhan global tahun 2023, outlook pertumbuhan
ekonomi Indonesia juga turun namun proyeksi pertumbuhan 2022 masih
dipertahankan.
Indikator perekonomian terkini juga menunjukkan kinerja ekonomi nasional masih
cukup baik, terlihat dari neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus,
Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur yang berada di zona ekspansi, dan
indikator pertumbuhan konsumsi masyarakat yang masih solid.
Perkembangan Pasar Modal
YTD
Total 2020
Total 2021
Sep-22
25 Oct 2022 (25 Okt 2022) Ytd
7048.38
7.09%
524.61
-9.31%
Saham (Rp T)
-47.81
37.97
69.47
77.22
(30 Des 2021) Ytd
6581.48
10.07%
578.44
0.85%
SBN (Rp T)
-87.95
-82.57
-161.08
-177.13
Reksa Dana
35.23
-4.85
-53.98
-61.66
JENIS
JML
NILAI*
JML
NILAI*
2020
2021
Sep-22
25 Oct 2022 IPO
42
21.05
61
27.58
% Kepemilikan
50.79
54.15
52.95
42.46
PUT
24
31.08
21
37.20
Jml Investor (juta)
3.88
7.49
9.77
9.94
EBUS
16
25.43
6
6.30
PUB EBUS Th I, II, dst.
92
113.33
11
12.24
TOTAL
174
190.89
99
83.32
Di tengah pengetatan likuditas global, hingga 25 Oktober 2022 IHSG mampu menguat
0,10 persen mtd ke level 7.048,38 dengan non-resident masih mencatatkan inflow
sebesar Rp7,74 triliun mtd. Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 7,09 persen
dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp77,22 triliun.
Di pasar SBN, non-resident mencatatkan outflow Rp16,04 triliun (mtd) sehingga
mendorong rerata yield SBN naik sebesar 23,27 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd,
rerata yield SBN telah meningkat sebesar 103 bps dengan non-resident mencatatkan
net sell sebesar Rp177,13 triliun.
Kinerja reksa dana per 25 Oktober mengalami penurunan tercermin dari penurunan
Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar 1,14 persen (mtd) di Rp 524,61 triliun dan tercatat
net redemption sebesar 7,67 triliun (mtd). Secara ytd, NAB turun sebesar 9,31 persen
dan masih tercatat net redemption sebesar Rp61,66 triliun, namun minat masyarakat
untuk melakukan pembelian Reksa Dana masih tinggi ditandai nilai subscription
sebesar Rp777,86 triliun.
Minat untuk penghimpunan dana di pasar modal masih terjaga tinggi yaitu sebesar
Rp190,9 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten. Di pipeline, masih
terdapat 99 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar Rp83,32 triliun dengan
rencana Penawaran Umum oleh emiten baru sebanyak 61 perusahaan.
Perkembangan Sektor Perbankan
Kredit perbankan pada September 2022 tumbuh meningkat menjadi 11,00 persen yoy,
utamanya ditopang oleh kredit modal kerja yang tumbuh sebesar 12,26 persen yoy.
Adapun, secara mtm, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp95,45 triliun menjadi
Rp6.274,9 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2022
tercatat tumbuh 6,77 persen yoy menjadi Rp7.647 triliun, dengan laju pertumbuhan
melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 7,77 persen yoy, yang utamanya
didorong perlambatan deposito.
Likuiditas industri perbankan pada September 2022 dalam level yang memadai dengan
rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan
Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,62 persen (Agustus 2022:
118,01 persen) dan 27,35 persen (Agustus 2022: 26,52 persen), jauh di atas ambang
batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Risiko kredit melanjutkan penurunan dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77
persen (NPL gross: 2,78 persen). Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali
mencatatkan penurunan sebesar Rp23,81 triliun menjadi Rp519,64 triliun, dengan
jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,63 juta nasabah (Agustus 2022: 2,75 juta
nasabah).
Sementara, Posisi Devisa Neto (PDN) September 2022 tercatat sebesar 1,32 persen, di
bawah threshold 20 persen. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan pada
September 2022 tercatat meningkat menjadi 25,12 persen dari posisi Agustus 2022
yang sebesar 25,07 persen.
Perkembangan Sektor IKNB
Di sektor IKNB, penghimpunan premi sektor asuransi di bulan September 2022
tercatat relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya, dengan penghimpunan premi
Asuransi Jiwa tercatat sebesar Rp14,6 triliun (tumbuh -6,98 persen yoy), serta
Asuransi Umum sebesar Rp9,1 triliun (tumbuh 18,3 persen yoy).
Nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 10,68 persen yoy pada September 2022
menjadi sebesar Rp397,42 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi
yang masing-masing tumbuh sebesar 27,1 persen yoy dan 21,7 persen yoy. Profil risiko
Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF)
tercatat turun menjadi sebesar 2,58 persen (Agustus 2022: 2,60 persen). Outstanding
pembiayaan yang direstrukturisasi terus menurun, dan per September 2022 tercatat
nilai financing at risk adalah sebesar 14,56% dari total outstanding pembiayaan
(September 2021: 23,5%). Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami
pertumbuhan aset sebesar 5,01 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp335,28
triliun.
Kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada September 2022 masih mencatatkan
pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 77,33 persen yoy,
meningkat Rp1,51 triliun menjadi Rp48,74 triliun. Namun demikian, OJK mencermati
tren kenaikan risiko kredit dan kecenderungan penurunan kinerja di beberapa FinTech
P2P LendingSementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan
asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 467,25 persen dan
312,79 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada
gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,0 kali atau jauh di bawah
batas maksimum 10 kali.
Perkembangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen
OJK melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara online melalui
Learning Management System (LMS) dan media sosial, serta tatap muka dengan
melakukan kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan
lainnya. OJK juga terus mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di daerah melalui
optimalisasi 458 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34
provinsi dan 424 kabupaten/kota.
Edukasi dan inklusi keuangan syariah juga akan menjadi program prioritas OJK, salah
satunya melalui peringatan Hari Santri yang telah dilaksanakan secara serentak di
lima Pondok Pesantren dengan melibatkan 5 ribu santri dan dihadiri oleh Wakil
Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, OJK juga telah meluncurkan modul keuangan syariah tingkat basic dan
intermediate yang dapat di akses melalui LMS Edukasi Keuangan. Selanjutnya, dalam
rangka mendorong tingkat pemahaman investor, OJK juga turut berpartisipasi dalam
kampanye global World Investor Week (WIW) yang diinisiasi oleh The International
Organization of Securities Commissions (IOSCO).
Dalam rangka mengukur tingkat efektifitas program literasi dan inklusi keuangan,
OJK melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) keempat
pada tahun 2022 yang menunjukkan indeks literasi keuangan meningkat menjadi
sebesar 49,68 persen (dari level 38,03 persen di tahun 2019) dan indeks inklusi
keuangan naik menjadi sebesar 85,10 persen (dari level 76,19 persen di tahun 2019).
Dengan demikian, gap tingkat literasi dan inklusi keuangan menurun dari 38,16
persen di tahun 2019 menjadi 35,42 persen di tahun 2022.
Sementara itu, hingga 28 Oktober 2022, OJK telah menerima 261.204 layanan melalui
berbagai kanal, termasuk 11.802 pengaduan. Jenis pengaduan masih didominasi oleh
restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi
keuangan.
Dalam kaitan ini, OJK telah menindaklanjuti setiap pengaduan tersebut dengan
memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi
dan penyelesaian. Sampai dengan 28 Oktober 2022, tingkat penyelesaian pengaduan
adalah 88 persen.
Arah Kebijakan
Meskipun stabilitas sektor jasa keuangan saat ini terjaga, meningkatnya risiko
pemburukan ekonomi global perlu diwaspadai dampaknya. Pengetatan kebijakan
moneter global yang agresif, tekanan inflasi, serta fenomena “strong dollar” berpotensi
menaikkan cost of fund dan mempengaruhi ketersediaan likuiditas yang pada
gilirannya akan mempengaruhi pertumbuhan konsumsi dan investasi nasional.
Pergerakan suku bunga dan pelemahan nilai tukar berpotensi meningkatkan risiko
pasar yang berpengaruh pada portfolio LJK. Selain itu, risiko kredit juga berpotensi
meningkat seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Dalam upaya memitigasi downside risks tersebut, OJK mengambil langkah-langkah
proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dengan tetap
menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, yang meliputi:
1. OJK mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi beberapa kebijakan
relaksasi secara bertahap khususnya yang bersifat administratif yang dikeluarkan
pada masa pandemi covid-19, seperti pencabutan relaksasi batas waktu
penyampaian pelaporan LJK. Hal ini mencermati perkembangan pandemi dan
aktivitas ekonomi dimana LJK dinilai telah dapat beradaptasi dengan kondisi “new
normal”.
2. OJK mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi dalam rangka mengatasi
scarring effect yang ditimbulkan akibat pandemi serta menjaga kinerja fungsi
intermediasi. Dalam waktu dekat, OJK menyiapkan respon kebijakan yang bersifat
targeted dan sectoral.
Namun demikian, OJK akan terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan
mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik yang
diperkirakan akan masih terus berubah terutama di tahun 2023. Dibutuhkan
dukungan kolaborasi kebijakan baik fiskal dan moneter untuk mengatasi scarring
effect pada sektor tertentu dimaksud agar tidak berlangsung berkepanjangan.
3. Sebagai upaya untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan:
? OJK mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk
menjaga volatilitas pasar, diantaranya pelarangan transaksi short selling dan
pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar lima persen.
? OJK melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja industri reksa
dana untuk memastikan redemption di indsutri reksa dana dapat tetap berjalan
teratur ditengah gejolak suku bunga pasar dan meningkatnya risiko likuiditas
di pasar keuangan.
- OJK mengevaluasi eksposur valuta asing termasuk Pinjaman Komersial Luar
Negeri di tengah tren penguatan Dolar AS dan mendorong LJK melakukan
langkah-langkah yang dapat memitigasi risiko nilai tukar yang diperkirakan
masih akan meningkat.
4. OJK memperkuat ketahanan LJK dengan:
? Meminta LJK untuk meningkatkan ketahanan permodalan serta menyesuaikan
pencadangan ke level yang lebih memadai guna bersiap menghadapi skenario
pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan dan risiko likuiditas.
? Meminta LJK melakukan asesmen secara berkala terhadap kualitas aset
kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, menyalurkan kredit/pembiayaan
secara prudent termasuk penyaluran ke sektor komoditas serta sektor ekonomi
yang memiliki konsumsi energi yang tinggi ditengah kenaikan harga energi
domestik.
? Mendorong Perusahaan Pembiayaan agar mendiversifikasi sumber pendanaan
untuk mengantisipasi keterkaitan antara ruang likuiditas di sektor perbankan
dengan terakselerasinya laju pertumbuhan kredit.
- Meminta industri perbankan dan industri asuransi untuk menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam penyaluran kredit/pembiayaan serta pemberian
pertanggungan asuransi kredit/pembiayaan.
Dukungan Kebijakan Hilirisasi Industri, Penguatan Infrastruktur Pasar,
Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Masalah
OJK juga menyadari pentingnya dukungan kebijakan untuk hilirisasi industri,
penyediaan infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif
dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, langkahlangkah berikut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan hilirisasi,
penguatan infrastruktur pasar dan perlindungan konsumen:
1. Mengambil kebijakan agar fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan tetap dapat
memberikan dukungan pada sektor ekonomi yang dinilai memiliki prospek yang
menjanjikan dan multiplier effect yang tinggi.
Dalam hal ini, OJK merilis kebijakan terkait ketentuan prudensial di industri
perbankan untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulunya (industri baterai,
industri charging station, dan industri komponen). Kebijakan tersebut diantaranya
insentif bagi penyediaan dana kepada debitur untuk produksi dan konsumsi KBL
BB berupa relaksasi bobot risiko ATMR kredit/pembiayaan menjadi 50 persen yang
diperpanjang hingga 31 Desember 2023.
Selain itu, penyediaan dana untuk pembelian atau pengembangan industri hulu
KBL BB dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan OJK mengenai
penerapan keuangan berkelanjutan bagi LJK. Penyediaan dana untuk produksi
KBL BB dan infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program Pemerintah
sehingga mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
atau Batas Maksimum Penyediaan Dana (BMPD) sesuai aturan yang berlaku.
Relaksasi dalam penilaian kualitas kredit juga diberikan untuk pembelian dan
produksi KBL BB sehingga penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya
didasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi
hasil/ujrah untuk plafon sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Lebih lanjut, kebijakan ini juga akan dilengkapi dengan kebijakan serupa dari
sektor Pasar Modal dan IKNB.
2. Memperkuat perlindungan investor melalui penguatan kerangka pengaturan
terkait mekanisme permohonan kepailitan dan PKPU di industri pasar modal
khususnya Perusahaan Efek. Adanya payung hukum atas pelaksanaan
kewenangan OJK dalam permohonan pailit dan PKPU diharapkan dapat
meningkatkan kepercayaan investor.
3. Memperkuat infrastruktur pasar melalui implementasi sistem pelaporan transaksi
efek (PLTE) new dalam rangka meningkatkan layanan kepada partisipan dan
integritas data pelaporan transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Pembaruan infrastruktur TI dan fitur akan mempermudah pelaporan transaksi
sekaligus meningkatkan validitas laporan melalui koneksi data PLTE dan data SID
KSEI.
4. OJK terus melakukan pengembangan pasar modal syariah nasional, diantaranya
melalui kolaborasi dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) berupa peluncuran
Video Sejarah Pasar Modal Syariah dan Video Edukasi Pasar Modal Syariah, serta
berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan selama ini yang
telah dikukuhkan dengan penandatanganan MoU. Pada tahun ini, sosialisasi
tersebut telah menjangkau masyarakat diaspora Indonesia di beberapa negara
melalui kegiatan Roadshow Pasar Modal Syariah bersama MES perwakilan khusus
Turki dan Perancis.
5. Memastikan kesiapan industri asuransi dalam penerapan PSAK 74 secara penuh
sebagai bentuk penguatan industri asuransi yang semakin kredibel dan
meningkatkan aspek transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan usaha
asuransi. Agar proses transisi berjalan lancar, OJK berkolaborasi dengan pihak
Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi industri dalam membentuk Steering
Committee Persiapan Penerapan PSAK 74.
6. Melakukan penguatan industri asuransi melalui penegakan ketentuan mengenai
kewajiban pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi untuk
meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi di perusahaan
asuransi. Hal ini bertujuan agar industri asuransi dapat terus meningkatkan core
competencies untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan asuransi, khususnya
di bidang aktuaria.
7. Mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja
tenaga pemasar atau agen asuransi, khususnya dalam hal kewajiban untuk
menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas
mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi
yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit link.
8. Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK berkomitmen untuk terus
mendekatkan konsumen dan masyarakat dengan produk keuangan melalui
program edukasi dan perluasan akses keuangan untuk mencapai tingkat inklusi
keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 sesuai arahan Bapak Presiden.
Edukasi keuangan terus dilaksanakan secara masif melalui upaya kolaboratif
bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya dan
penguatan peran kantor OJK di daerah, salah satunya melalui Mobil Sarana
Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan atau SiMOLEK Edutainment, yaitu
mobil edukasi keuangan yang dikombinasikan dengan penyediaan hiburan kepada
masyarakat.
Sementara itu, OJK juga terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara
tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan
masyarakat. Pemantauan terhadap iklan jasa keuangan terus dilakukanmengingat iklan merupakan lini pertama pengenalan produk dan layanan
keuangan kepada masyarakat.
Sampai dengan triwulan III 2022, OJK telah menemukan 483 iklan yang melanggar
atau 2,69 persen dari total iklan yang dilakukan pemantauan. Dalam kaitan ini,
OJK telah melakukan serangkaian enforcement action dengan tren kepatuhan
penyampaian informasi secara jelas, akurat, benar mudah diakses dan tidak
berpotensi menyesatkan, terus mengalami peningkatan.
Selanjutnya, OJK akan terus menguatkan fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dalam menyelesaikan sengketa di
sektor jasa keuangan, yaitu melalui penerbitan SEOJK Nomor 19/SEOJK.07/2022
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
9. Ke depan, OJK akan terus mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat,
efisien, dan berintegritas. Salah satunya dengan meningkatkan integritas di sektor
jasa keuangan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
berdasarkan praktik terbaik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan SMAP dapat menciptakan budaya anti penyuapan secara konsisten dan
penerapan pengendalian yang kuat di industri jasa keuangan untuk meningkatkan
kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha di sektor jasa
keuangan.
10.Di sektor pasar modal, OJK akan mempercepat penyelesaian produk investasi
bermasalah dengan mengedepankan perlindungan investor dan penegakan hukum
di Pasar Modal.
Di sektor perbankan, OJK mendorong perbankan untuk melakukan pemenuhan
modal inti sesuai ketentuan yang dapat ditempuh diantaranya melalui konsolidasi,
untuk mewujudkan perbankan yang lebih sehat, agile, dan resilient.
Di sektor perasuransian, OJK akan mempercepat penyelesaian asuransi
bermasalah khususnya yang didominasi oleh nasabah ritel.
11.Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif
berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas
Waspada Investasi (SWI). Pada bulan Oktober, telah dilakukan penindakan
terhadap 88 pinjaman online ilegal dan 9 entitas investasi ilegal.
Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih
resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian kedepan. Untuk itu OJK senantiasa
proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga
stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko
eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (ida/rls)


Comments