Berita Hangat

OJK Luncurkan Aplikasi Idebku sebagai Sarana Penyediaan Layanan Informasi Debitur bagi Masyarakat

OTENTIK (JAKARTA) – Dalam siaran pers, Selasa (8/11/2022), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi debitur, dan dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/KOJK) di dalam satu aplikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae meresmikan penggunaan aplikasi

iDebKu didampingi oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat, dan

Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan I. B. Aditya Jayaantara serta disaksikan

oleh jajaran Pejabat dan pegawai OJK di Kantor OJK, Jakarta, Selasa pagi ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam sambutannya menyampaikan

bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang

pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk mendukung

pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

“SLIK merupakan salah satu upaya OJK untuk menjadikan sistem keuangan di Indonesia

lebih berintegritas, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas sehingga

mendapat manfaat dan lebih percaya kepada industri keuangan Indonesia, serta sebagai

bagian dari perlindungan konsumen,” kata Dian Ediana.

SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut “iDeb” yang berisi riwayat

kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur. iDeb merupakan salah satu

informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

Data dari iDeb tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun nonbank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada

debitur.

“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah

mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian.

Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-

2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan

merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga

RBSI tahun 2023-2027.

Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI)

dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”.

Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID

digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.

OJK telah memberikan layanan pemberian iDeb kepada masyarakat sejak tahun 2018 atau

sejak SLIK beroperasi menggantikan SID BI. Semula, layanan ini dilaksanakan secara walkin atau tatap muka, baik di Kantor Pusat OJK (Gerai SLIK Lantai 2 Menara Radius Prawiro)

serta di KR/KOJK. Namun sejak pandemi, layanan tatap muka tidak dapat dilakukan untuk

mencegah penyebaran virus Covid-19. Selanjutnya agar pelayanan penyediaan iDeb kepada masyarakat tetap berjalan dengan

optimal, layanan SLIK di Kantor Pusat dan KR/KOJK dilakukan secara daring (online),

namun menggunakan mekanisme yang beragam dan tidak sama antara satu kantor dengan

kantor lainnya.

Untuk itu, dikembangkanlah Aplikasi iDebKu yang merupakan aplikasi layanan pemberian

informasi debitur kepada masyarakat yang dapat diakses secara daring dan luring melalui

layanan walk-in, serta dapat dipergunakan oleh Kantor Pusat dan seluruh KR/KOJK.

Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat termasuk melalui

aplikasi iDebKu ini gratis atau tidak dipungut biaya.

Aplikasi iDebKu dikembangkan sejalan dengan AP SLIK 2021-2025 yaitu untuk Peningkatan

Kualitas SLIK kepada Masyarakat dengan beberapa keunggulan sebagai berikut:

1. Meningkatkan kualitas layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat secara

cepat, mudah dan aman;

2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemberian layanan informasi debitur bagi

internal OJK dengan adanya integrasi dengan SLIK dan ke depannya akan terintegrasi

dengan Dukcapil;

3. Meminimalkan potensi human error melalui otomasi proses layanan; dan

4. Menyediakan layanan informasi debitur kepada masyarakat secara terintegrasi antara

Kantor Pusat, Kantor Regional dan Kantor OJK dalam satu aplikasi.

Ke depan, dengan adanya aplikasi iDebKu ini diharapkan akses masyarakat terhadap

informasi debitur akan menjadi semakin mudah dan layanan informasi debitur oleh OJK

dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan KR/KOJK di dalam

satu aplikasi.

Di samping itu, OJK akan terus meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan pemberian

informasi debitur kepada masyarakat agar dapat semakin cepat, mudah dan aman. (ida/rls)

Comments