OJK Luncurkan Aplikasi Idebku sebagai Sarana Penyediaan Layanan Informasi Debitur bagi Masyarakat
OTENTIK
(JAKARTA) – Dalam
siaran pers, Selasa (8/11/2022),
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, meningkatkan kemudahan akses
masyarakat terhadap informasi debitur, dan dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi
antara Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/KOJK) di dalam satu aplikasi.
Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae meresmikan penggunaan aplikasi
iDebKu
didampingi oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat, dan
Deputi
Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan I. B. Aditya Jayaantara serta
disaksikan
oleh jajaran
Pejabat dan pegawai OJK di Kantor OJK, Jakarta, Selasa pagi ini.
Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam sambutannya menyampaikan
bahwa Sistem
Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang
pengelolaannya
di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk mendukung
pelaksanaan
tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
“SLIK
merupakan salah satu upaya OJK untuk menjadikan sistem keuangan di Indonesia
lebih
berintegritas, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas sehingga
mendapat
manfaat dan lebih percaya kepada industri keuangan Indonesia, serta sebagai
bagian dari
perlindungan konsumen,” kata Dian Ediana.
SLIK
menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut “iDeb” yang berisi riwayat
kelancaran
kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur. iDeb merupakan salah satu
informasi
yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.
Data dari
iDeb tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun nonbank
dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada
debitur.
“Untuk
menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah
mengembangkan
aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian.
Pengembangan
aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-
2027, Arah
Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan
merupakan
bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga
RBSI tahun
2023-2027.
Sebelumnya,
sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI)
dengan nama
Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”.
Dengan
peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID
digantikan
dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.
OJK telah
memberikan layanan pemberian iDeb kepada masyarakat sejak tahun 2018 atau
sejak SLIK
beroperasi menggantikan SID BI. Semula, layanan ini dilaksanakan secara walkin
atau tatap muka, baik di Kantor Pusat OJK (Gerai SLIK Lantai 2 Menara Radius
Prawiro)
serta di
KR/KOJK. Namun sejak pandemi, layanan tatap muka tidak dapat dilakukan untuk
mencegah
penyebaran virus Covid-19. Selanjutnya agar pelayanan penyediaan iDeb kepada
masyarakat tetap berjalan dengan
optimal,
layanan SLIK di Kantor Pusat dan KR/KOJK dilakukan secara daring (online),
namun
menggunakan mekanisme yang beragam dan tidak sama antara satu kantor dengan
kantor
lainnya.
Untuk itu,
dikembangkanlah Aplikasi iDebKu yang merupakan aplikasi layanan pemberian
informasi
debitur kepada masyarakat yang dapat diakses secara daring dan luring melalui
layanan
walk-in, serta dapat dipergunakan oleh Kantor Pusat dan seluruh KR/KOJK.
Layanan
pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat termasuk melalui
aplikasi
iDebKu ini gratis atau tidak dipungut biaya.
Aplikasi
iDebKu dikembangkan sejalan dengan AP SLIK 2021-2025 yaitu untuk Peningkatan
Kualitas SLIK
kepada Masyarakat dengan beberapa keunggulan sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kualitas layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat
secara
cepat, mudah
dan aman;
2.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemberian layanan informasi
debitur bagi
internal OJK
dengan adanya integrasi dengan SLIK dan ke depannya akan terintegrasi
dengan
Dukcapil;
3.
Meminimalkan potensi human error melalui otomasi proses layanan; dan
4.
Menyediakan layanan informasi debitur kepada masyarakat secara terintegrasi
antara
Kantor Pusat,
Kantor Regional dan Kantor OJK dalam satu aplikasi.
Ke depan,
dengan adanya aplikasi iDebKu ini diharapkan akses masyarakat terhadap
informasi
debitur akan menjadi semakin mudah dan layanan informasi debitur oleh OJK
dapat
dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan KR/KOJK di
dalam
satu
aplikasi.
Di samping
itu, OJK akan terus meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan pemberian
informasi
debitur kepada masyarakat agar dapat semakin cepat, mudah dan aman. (ida/rls)
Comments