Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curat Indekos
OTENTIK
(WAY KANAN) – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres
Way Kanan Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk
KabupatenWay Kanan. Jum'at (11/11/2022).
Tersangka
inisial AK (24) berdomisili di Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan
Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ( Ditahan di Polsek Seputih Mataram Polres
Lampung Tengah dalam perkara lain ).
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan
kronologis kejadian curat terjadi pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar
pukul 09.00 Wib korban an. Anggi Nalindo Putra mendapat telepon dari saksi
memberi kabar bahwa indekos korban telah terbuka.
Setelah itu
saksi mengecek ke indekos korban dan didapati 2 (dua) buah sound system merek
sapporro , 1 ( satu) buah sound system merek behringer, 1 (satu) TV led, 1 (satu) Unit Printer , baju dan celana
korban serta sepatu merek Adidas type Alphabounce 3 sudah tidak ada.
Diketahui
pelaku berjumlah tiga orang menggunakan kendaraan roda 4 jenis minibus dengan
merek Suzuki berwarna hitam dengan nomor polisi
BE 1277 HB yang di parkirkan di depan indekos dalam keadaan mesin
menyala.
Atas kejadian
tersebut korban melapor ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Kronologis
pengungkapan pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 pukul 21.30 WIB Tekab 308
Satreskrim Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus, setelah dilakukan
pemeriksaan kepada tersangka AK yang sedang menjalani hukuman di Polsek Seputih
Mataram Polres Lampung Tengah dalam perkara Curat.
Hasil
pemeriksaan, AK mengakui perbuatannya telah ikut melakukan tindak pidana curat
di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan yang
dilakukan bersama - sama dengan 3 (tiga) rekannya.
Sementara
barang bukti berupa 1 (satu) unit sound system, 1 (satu) unit TV Led dan 1
(satu) unit Printer ditemukan di rumah tersangka di terusan nyuyai
Lampung Tengah.
“Atas
perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun,” jelas Kasat Reskrim. (ida/rls)
Comments