Unit Reskrim Polsek Tegineneng Tangkap RM Diduga Membuat Laporan Palsu
OTENTIK
(PESAWARAN) – Unit Reskrim Polsek Tegineneng Polres
Pesawaran menangkap seorang pria berinisial RM (22) setelah membuat laporan
palsu terkait tindak pidana curas senpi dengan pengakuan mengalami kerugian
satu unit sepeda motor.
"Namun
dari hasil penyelidikan petugas, apa yang dilaporkan tersangka kepada pihak
Polsek Tegineneng merupakan laporan palsu," ujar Kapolres Pesawaran AKBP
Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si. (Han) melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur
Irawan, SH, saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/22).
Ia
menyebutkan, dimana dalam rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah warga yang
dipasang mengarah ke jalan yang dikatakan oleh tersangka merupakan jalan yang
dilaluinya tersebut tidak memperlihatkan gambar seperti yang diceritakan
tersangka kepada pemeriksa.
"Akhirnya
tersangka mengakui bahwa apa yang dilaporkannya kepada pihak Polsek Tegineneng
merupakan Laporan Palsu, setelah mendapat keterangan tersebut Tim Tekab 308 Presisi
Polsek Tegineneng yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda M. Darwis, S.H, M.H
langsung mengamankan pelaku, setelah itu terduga pelaku dimintai keterangan
lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Selain itu
juga lanjut Kapolsek, diperkuat oleh keterangan saksi, berikut barang bukti
telah diamankan 1 (satu) lembar BA sumpah saksi Ramadhon Bin Dasmin, 2 (dua)
lembar Laporan Polisi An. Ramadhon Bin Dasmin.
"Turut
diamankan 3 (tiga) lembar BAP saksi An. Ramadhon Bin Dasmin, 1 (satu) unit
Handphone merk Vivo Y20 warna grey menggunakan casing warna hijau milik pelaku
tersebut, tersangka RM dinilai telah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya
sambung Kapolsek, kasus tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu ini
berawal pada hari Senin Tanggal 31 Oktober 2022, sekira Pukul 13.30 Wib, pelaku
RM datang ke Polsek Tegineneng dan melaporkan bahwa dirinya telah menjadi
korban tindak pidana curas senpi di Jalan Lintas Metro - Bandar Lampung Dusun
Sri Agung (jambu alas) Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten
Pesawaran.
"Bahkan
menurut pengakuan korban, pelaku ini pada waktu mengambil sepeda motornya
menggunakan senjata tajam dan juga senjata api. Lalu pemeriksaan dilakukan,
kemudian pada hari Rabu Tanggal 16 November 2022 sekira Pukul 10.00 Wib korban
kembali diperiksa oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tegineneng dimana sebelum
dilakukan pemeriksaan pelaku yang saat itu masih berstatus saksi disumpah
terlebih dahulu," kata Kapolsek.
Setelah pemeriksaan
selesai, tambah Kapolsek, kemudian diperlihatkan kepada tersangka tersebut dan
hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Tegineneng berupa
rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah warga yang dipasang mengarah ke jalan
yang dikatakan oleh tersangka merupakan jalan yang dilaluinya tersebut.
"Akan
tetapi dimana dalam rekaman CCTV tersebut tidak memperlihatkan gambar seperti
yang diceritakan tersangka kepada pemeriksa. Ternyata laporan tersebut tidak
benar, akhirnya tersangka mengakui bahwa apa yang dilaporkannya kepada pihak
Polsek Tegineneng merupakan Laporan Palsu," tandasnya. (ida/rls)
Comments