Berita Hangat

Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo Amankan Pria Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

OTENTIK (LAMTENG) Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria inisial BO (23) warga Kp. Sendang Asih Kec. Sendang Agung Kab. Lampung Tengah, karena diduga telah membawa kabur menyetubuhi anak di bawah umur. Sabtu (19/11/22) sekira pukul 17.30 Wib.

 

Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi,pada Senin (21/11/22) di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban Sani (58) warga Kec. Pubian, Lampung Tengah.

 

Dimana, kata Kapolsek, korban M (14) dijemput kemudian dibawa kabur oleh pelaku menuju kerumahnya yang berada di Kp. Sendang Asih saat korban sedang bersekolah di SMP yang ada di Kecamatan Pubian. Sabtu (19/11/22) sekira pukul 08.00 Wib.

 

Kejadian bemula saat orang tua korban hendak menjemput di sekolah, ia tidak menjumpai anaknya, lalu bertanya kepada teman korban dan dijelaskan oleh teman korban tersebut bahwa M hari ini tidak sekolah.

 

Kemudian menurut informasi dari teman korban, ia melihat saat itu korban dijemput oleh pelaku BO kemudian pergi meninggalkan sekolah,”jelasnya.

 

Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung menghubungi korban dan meminta pelaku untuk mengantar korban pulang kerumahnya. Ketika sudah sampai dirumah, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dirumahnya yang berada di Kp. Sendang Asih.

 

Korban lalu membenarkan bahwa ia telah di setubuhi oleh pelaku sebanyak 5 (Lima ) kali dirumah pelaku. Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Kalirejo.

 

Setelah menerima laporan korban dan memeriksa para saksi, pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa pakaian korban kemudian dibawa ke Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Kepada petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban (pacaran). Pelaku merayu dan membujuk korban hingga menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dirumahnya saat situasi sepi tidak ada orang,”ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,”demikian pungkasnya. (ida/humas lt)

Comments