Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo Amankan Pria Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
OTENTIK
(LAMTENG) – Tekab 308 Presisi jajaran Polsek
Kalirejo, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria
inisial BO (23) warga Kp. Sendang Asih Kec. Sendang Agung Kab. Lampung Tengah,
karena diduga telah membawa kabur menyetubuhi anak di bawah umur. Sabtu
(19/11/22) sekira pukul 17.30 Wib.
Menurut
keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah,
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi,pada Senin
(21/11/22) di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan
orang tua korban Sani (58) warga Kec. Pubian, Lampung Tengah.
Dimana, kata
Kapolsek, korban M (14) dijemput kemudian dibawa kabur oleh pelaku menuju
kerumahnya yang berada di Kp. Sendang Asih saat korban sedang bersekolah di SMP
yang ada di Kecamatan Pubian. Sabtu (19/11/22) sekira pukul 08.00 Wib.
Kejadian
bemula saat orang tua korban hendak menjemput di sekolah, ia tidak menjumpai
anaknya, lalu bertanya kepada teman korban dan dijelaskan oleh teman korban
tersebut bahwa M hari ini tidak sekolah.
Kemudian
menurut informasi dari teman korban, ia melihat saat itu korban dijemput oleh
pelaku BO kemudian pergi meninggalkan sekolah,”jelasnya.
Mendapat
informasi tersebut, orang tua korban langsung menghubungi korban dan meminta
pelaku untuk mengantar korban pulang kerumahnya. Ketika sudah sampai dirumah,
pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dirumahnya yang berada
di Kp. Sendang Asih.
Korban lalu
membenarkan bahwa ia telah di setubuhi oleh pelaku sebanyak 5 (Lima ) kali
dirumah pelaku. Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan
melaporkan ke Polsek Kalirejo.
Setelah
menerima laporan korban dan memeriksa para saksi, pelaku berhasil diamankan
petugas berikut barang bukti berupa pakaian korban kemudian dibawa ke Mapolsek
Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada
petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban
(pacaran). Pelaku merayu dan membujuk korban hingga menyetubuhi korban sebanyak
5 kali dirumahnya saat situasi sepi tidak ada orang,”ungkapnya.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur
pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti
UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang
perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan
penjara,”demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments