Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Kota Agung
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Dua tersangka dugaan peredaran
Narkotika berinisial YK (33) dan TR (28) dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus
Polda Lampung di salah satu rumah di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung.
Kasatresnarkoba
Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan YK merupakan
warga Pekon Negeri Ratu, Kota Agung
dan TR warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semoung ditangkap setelah pihaknya
mendapatkan informasi masyarakat
Dalam
informasi itu, masyarakat menyanpaikan adanya dugaan peredaran Narkotika di
salah satu rumah di Pekon Negeri Ratu yang dihuni oleh YK.
Kemudian,
berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga
dilakukan upaya paksa penangkapan saat keduanya berada di rumah YK.
“Kedua
tersangka ditangkap usai mengkonsumsi sabu di rumah YK pada Sabtu, 19 November
2022 pukul 19.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus
Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa 22 November
2022.
Dikatakan
Kasat, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan 2 plastik
klip berisi kristal putih dengan berat brutto
0.66 gram, bundel plastik klip,
alat hisap sabu, kaca pirek, 5 pipet, sumbu dan 2 handphone.
“Barang bukti
Narkotika diamankan berada diatas meja dan alat hisap berada di dinding tidak
jauh dari meja tersebut,” ujarnya.
Kasat
menegaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut
didapatkan dengan cara membeli senilai Rp700 ribu diduga separuhnya akan dijual
dan sisanya dipakai oleh mereka.
“Untuk asal
mereka membeli sabu telah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran
terhadap bandarnya,” tegasnya.
Saat ini,
kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses
penyidikan lebih lanjut.
“Kedua
tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun
penjara,” tandasnya.
Sementara
itu, berdasarkan pengakuan tersangka TR bahwa ia mendapatkan sabu dengan cara
membeli sebesar Rp700 ribu kepada rekannya di Kecamatan Bandar Negeri Semoung,
Tanggamus.
“Saya beli
Rp700 ribu dan saya bawa ke Negeri Ratu,” kata TR.
TR mengakui
telah mengkonsumsi sabu sejak 4 tahun lalu dan ia memakai sabu hasil penjualan
atau keuntungan menjual barang haram tersebut.
“Sudah 4
tahun pake sabu, ya itu hasil penjualan yang dipakai,” tandasnya. (*/ida/rls)
Comments