Polres Pringsewu Amankan Remaja Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang remaja
berinisial KS (15), lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya
yang notabene masih dibawah umur.
Kasat Reskrim
iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
menuturkan, KS pelaku pencabulan diamankan Polisi dirumahnya pada Senin (21/11)
malam sekira pukul 21.00 Wib.
Menurut
Feabo, KS diamankan Polisi atas dasar, laporan pengaduan orang tua korban yang
tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap korban. Laporan itu tertuang
dalam laporan Polisi bernomor Polisi LP/B-410/VII/2022/POLDA LPG/RES SEWU
tertanggal 26 Juli 2022.
"Ya
benar, Senin malam kemarin unit PPA dengan di back Up Tekab 308 Presisi Polres
Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial
KS," terang Iptu Feabo saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/11/22)
siang
Dijelaskanya,
berdasarkan keterangan korban, pelaku KS telah dua kali melalukan pencabulan
terhadap diri korban.
"Perbuatan
asusila itu terjadi pada bulan Mei dan Juni 2022 yang lalu," jelasnya
Terungkapnya
kasus tersebut, kata kasat, berawal kecurigaan orang tua korban melihat
perilaku anaknya yang berubah menjadi pendiam.
"Pada
awalnya korban tidak berani jujur namun setelah didesak orang tuanya akhirnya
mengaku bahwa dirinya sudah dua kali di cabuli tersangka," ungkapnya.
Mengetahui
anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP menjadi korban asusila, orang
tua korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak
kepolisian.
Sementara
itu, KS yang masih duduk dibangku kelas 2 SMK di Kabupaten Pringsewu ini
mengaku, nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban lantaran tidak mampu
menahan nafsu.
"Perbuatan
itu dilatar belakangi keseringan pelaku menonton video porno," ungkapnya.
Atas
perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 Jo pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
”Dikarenakan
pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu
pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya (*/ida/rls)
Comments