Gubernur Arinal Terbitkan Surat Keputusan Penetapan UMP Lampung Tahun 2023
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung
Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26
November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023.
Dalam Surat
Keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung tahun 2023, ditetapkan senilai
Rp2.633.284,59 perbulannya dan mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp
2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.
Selain itu
juga dijelaskan bahwa, surat berlaku
bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan pengusaha
atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang
menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau
lebih.
Gubernur
melalui Surat Keputusan itu juga menegaskan Pengusaha dilarang membayar upah
lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Kemudian ketentuan UMP di Lampung
sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, dikecualikan bagi usaha mikro kecil
dan menengah.
Keputusan itu
mulai berlaku pada 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (ida/kominfotik)

Comments