Polres Way Kanan Ungkap Pelaku Curat Ranmor di Negeri Besar
OTENTIK
(WAY
KANAN) – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polsek
Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan
perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di
Kebun Karet, Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Sabtu (03/12/2022).
ABH (anak
yang berhadap dengan hukum) inisial anak PA (17) berdomisili di Kampung Negeri
Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan
kronologis kejadian curat terjadi pada hari Jum’at, 25 Nopember 2022,
pukul 11:00 WIB di Kebun Karet, Kampung
Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Saat
itu, korban an. Sutejo bersama dengan
anak korban an. Yoga sedang bekerja menebang pohon karet, sebelumnya 1 (satu)
unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih NO.POL : B 4389 TME, milik
korban di parkir di tengah kebun tersebut.
Selanjutnya pada
pukul 13:00 WIB ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang, korban
bertanya kepada Saksi pemilik kebun yang bersebelahan dengan kebun milik
korban, tetapi Saksi tidak
mengetahuinya.
Setelah
korban berusaha mencari ke sekeliling kebun namun tetap tidak di ketemukan,
akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Negeri Besar untuk di tindak lanjuti.
Kronologis
pengungkapan pada hari Kamis 01 Desember 2022 pukul 13:00 WIB, Tekab PRESISI
Polsek Negeri Besar berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH dan barang
bukti di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan
saat ini ABH dilakukan penahanan oleh Polres Tulang Bawang Barat dalam
perkara lain,“Jelas Kasatreskrim.
Sementara
barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih
NO.POL : B 4389 TME, milik korban ditemukan di rumah ABH.
Atas
perbuatannya yang bersangkuatan ABH jika terbukti dapat diancam dengan pasal
363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamannya 1/3 dari ancaman
TSK dewasa dengan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun tiga bulan,”jelas
Kasat Reskrim. (ida/rls)
Comments