UPPA Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Pria 27 tahun berinisial AS ditangkap
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus Polda
Lampung dalam persangkaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan
dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra
Safuan, S.H., M.H pada hari Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB
ketika tersangka berada di salah satu tempat kerjanya di wilayah Kecamatan
Gisting.
Atas
penangkapan tersebut terungkap, tersangka dan korban merupakan sama-sama satu
pekon, keduanya belum lama saling mengenal sebab tersangka sebelumnya
berdomisili di Kabupaten Way Kanan.
Fakta
lainnya, perbuatan itu terungkap dan dilaporkan oleh ibu korban setelah
keluarga sang ibu melihat foto tanpa busana korban beredar pada aplikasi chat
instan dan ternyata foto tersebut diambil oleh tersangka.
Fakta
mengejutkan sang keluarga korban, ibunya merasa tidak terima anak kesayangannya
yang masih duduk di bangku SMP ternyata telah 2 kali di setubuhi korban di
gubuk perkebunan Sumberejo dan di rumah tersangka sendiri.
Kasat Reskrim
Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan
tanggal 15 November 2022 dengan pelapor DR (39) selaku ibu kandung dari korban
HN (13) warga Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
“Atas laporan
dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka kemarin
tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah
Gisting,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung
AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat (2/122022).
Kasat menjelaskan,
kronologis kejadian bermula ibu korban diberitahu oleh saksi yang menanyakan
kebenaran foto yang diterima oleh saksi dalam aplikasi yang berupa foto anaknya
dengan pakaian terbuka.
Korban
kemudian menanyakan dan meminta keterangan dari anaknya dan korban mengakui
bahwa benar foto tersebut adalah dirinya yang telah di foto oleh tersangka juga
mengakui telah disetubuhi.
“Menurut
korban dua kali, yang pertama di perkebunan Pekon Tegal Binangun, Sumberejo
sekitar Juli 2022 dan dirumah tersangka pada Oktober 2022. Sehingga ibu korban
melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Saat ini,
tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka
dijerat UU Perlindungan Anak.
“Ancaman
maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*/ida/rls)
Comments