Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Diduga Curi 46 Tandan Sawit
OTENTIK
(WAY
KANAN) – Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan
Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(curat) buah sawit di areal perkebunan sawit Blok 9 PT. BNIL Kampung Negara
Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Minggu (4/12/2022).
Tersangka
inisial RH (31) berdomisili di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu
Kabupaten Way Kanan.
Menurut
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H.
Tosira menerangkan bahwa pelaku melakukan curat buah sawit sebanyak 46 tandan
buah sawit pada hari Kamis, 01 Desember 2022 pukul 22:00 WIB.
Kejadian
tersebut diketahui oleh Waginu (selaku karyawan perusahaan) bersama rekannya ketika sedang melaksanakan patroli di Kebun
Sawit Blok 9 PT. BNIL Kampung Negara Harja, Pakuan Ratu, Way Kanan.
Saat itu
saksi melihat pelaku sedang membawa tandan buah sawit dari dalam areal
perkebunan sawit milik PT.BNIL menggunakan sepeda motor.
Karena merasa
curiga saksi langsung memberhentikan dan menanyakan kepada pelaku darimana asal
buah sawit tersebut.
Diduga buah
sawit yang diangkut pelaku adalah buah sawit yang diperoleh dari hasil
pencurian di Perkebunan sawit PT.BNIL
Setelah itu
dilakukan pengecekan didalam areal perkebunan sawit dan para saksi melihat satu
rekan pelaku inisial B melarikan diri dengan berlari dan di TKP ditemukan barang bukti berupa 46 (empat
puluh enam) tandan buah sawit hasil curian.
Selanjutnya
korban an. PT. BNIL Pakuan Ratu melalui
Waginu melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih
lanjut.
Kronologis
penangkapan terjadi setelah korban
melaporkan kejadian selanjutnya pada hari Kamis 01 Desember 2022 pukul 22.00
WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu melakukan penangkapan terhadap
tersangka dan barang bukti di Kebun Sawit Blok 9 PT. BNIL Kampung Negara Harja
Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Yang
bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan dengan hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun,” ungkapnya. (ida/rls)
Comments