Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life)
OTENTIK
(JAKARTA) – 5 Desember 2022. Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan
izin usaha PT
Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Pencabutan
ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk
based
capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini
disebabkan PT
WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui
setoran modal
oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Tingginya
selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat
penjualan
produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti
yang tidak
diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan
investasinya.
Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang
disampaikan
kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi
sebenarnya.
Terhadap
kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan tindakan pengawasan
(supervisory
actions) berupa:
a.
Memerintahkan
penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL
pada bulan
Oktober 2018;
b.
Memberikan
sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak
memenuhi
batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan
Investasi
(RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni
2021);
c.
Mengenakan
sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk
sebagian
kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada
pengenaan
sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus
2022;
d.
Melakukan
pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022,
karena sampai
batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022
(paling lama
tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya; dan
e.
Melakukan
pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh
pengurus,
pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.
Penyidik OJK
telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang
dilakukan
oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta
berkoordinasi
dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Bareskrim
Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Tindakan
pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan
izin usaha PT
WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis
dan
masyarakat.
Selanjutnya
OJK akan melakukan tindakan:
a.
Memerintahkan
pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang
saham dengan
agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim
likuidasi,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha PT
WAL;
b.
Melakukan
tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL,
tindakan
administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan
aktuaris,
serta penanganan tindak pidana pencucian uang; dan
c.
Melakukan
upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL
beserta harta
pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk
kepentingan
konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal
untuk
melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung
proses hukum
dan ketentuan yang berlaku.
Sejak
dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun
demikian,
Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan
Konsumen
sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan
melakukan
verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang
polis.
(ida/rls)
Comments