DPR Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal
OTENTIK
(MANADO) – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio
Idris Padjalangi memberikan apresiasi kepada Polri yang telah mengungkap
peredaran aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang berada di Manado, Sulawesi
Utara
Dia pun
mendukung kepolisian untuk terus mengembangkan pengungkapan perusahaan aplikasi
pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat.
"Saya
mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap peredaran aplikasi pinjaman
online yang berada di Manado, Sulawesi Utara. Aparat kepolisian jangan sampai
berhenti dan puas diri," kata Andi Rio, di Jakarta, Senin 5 Desember 2022.
Dia
mengatakan, kapolri sudah membuktikan dengan menjalankan petunjuk dan arahan
Presiden Jokowi pada acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day
2021 terkait maraknya aksi penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital.
Dia pun
meminta Polri jangan hanya berhenti mengungkap kasus pinjol yang berada di
Manado, karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan.
Menurut dia,
kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19 membuat gejolak terhadap
perekonomian di masyarakat. Namun, di sisi lain, perkembangan digital dan
situasi ekonomi dimanfaatkan pelaku usaha pinjol ilegal untuk meraih
keuntungan.
"Pelaku
pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan
pencairan namun berujung pada pesakitan," katanya lagi.
Dia
mengatakan perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat karena diduga
melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror.
Karena itu dia meminta Polri jangan ragu memberantas pinjol ilegal.
Sebelumnya,
Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring
(pinjaman online/pinjol) ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.
"Sebanyak
dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas 'debt
collector', pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal
tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes
Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Auliansyah
menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40
karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.
Penggerebekan
tersebut dilakukan pada Selasa 29 November 2022 di Manado, dengan bantuan dari
Polda Sulawesi Utara.
Adapun pasal
yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan
atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat
(4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan
atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak
kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar
seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut.
Perusahaan
tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni
PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo. (ida/rls)
Comments