Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub Nomor 35/2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi Lampung
mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2022 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, di Ballroom Hotel Emersia, Senin
(12/12/2022).
Sosialisasi
Pergub yang dibarengi dengan persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Tahun Anggaran 2022 itu dibuka oleh Administrasi Umum Senen Mustakim
mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Tujuan
sosialisasi Pergub untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai sistem
maupun prosedur penyusunan laporan keuangan kepada peserta yang berasal Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung maupun Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Seperti
diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah meraih opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka
mempertahankan prestasi yang telah diraih, Gubernur bertekad terus meningkatkan
kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Laporan
keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban APBD telah disusun sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), ketentuan perundangan, memiliki sistem
pengendalian yang andal, dan seluruh informasi dapat diungkapkan dengan
baik," ujar Senen.
Senen
berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan
sungguh-sungguh dan serius.
"Kedepannya
saya berharap kepada para peserta setelah mengikuti sosialisasi ini telah mampu
menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan SAP, dan
mempu mengukur, mencatat dan melaporkan laporan keuangan dengan tepat,"
katanya.
Senen juga
berharap peserta mampu melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan
stakeholder di bidang penatausahaan keuangan daerah, serta mampu mwningkatkan
wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap diri dalam pelaksanaan tugas.
"Bekerjalah
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu
mengikuti perkembangan ilmu yang berkaitan erat dengan bidang tugas
kebendaharaan," lanjut Senen.
Sementara
itu, Kepala BPKAD Marindo menyampaikan bahwa tujuan acara sosialisasi ini
adalah dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap sistematik
dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi
akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di
lingkungan organisasi pemerintahan daerah. (dri/adpim)

Comments