Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Narkotika Dilimpahkan Penyidik Polres Pringsewu Ke Kejaksaan
OTENTIK (PRINGSEWU) –
Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan dua tersangka
dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum
Kejaksaan Negeri Pringsewu. Senin (12/12/22).
Kedua
tersangka Indra Adi Dian alias Ebok (36) warga kelurahan Pringsewu Utara
kecamatan Pringsewu dan Edi Slamet (44) warga Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih
Kabupaten Pringsewu.
Kasat narkoba
Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan,
pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor :
B-2086/L.8.20/Enz.1/23/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil
Penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21.
"Berdasarkan
hal tersebut, maka pada siang hari ini sekira pukul 10.00 Wib, tersangka dan
barang bukti kita limpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum untuk menjalani
proses peradilan lebih lanjut," Kata Iptu Yudi Raymond melalui release
Humasnya.
Sebelumya,
terang Yudi, kedua tersangka diamankan
Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka
Indra Adi Dian Alias Ebok diamankan Polisi pada dirumahnya pada Sabtu (27/8)
pukul 23.30 Wib. Dari tangan Ebok polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah
paket narkotika jenis sabu seberat 0,913 gram berikut alat hisap.
Sementara
tersangka Edi Slamet diamankan dilokasi terpisah Yakni dijalan umum Pekon
Sukoharjo Kecamatan Adiluwih pada Jumat (19/9) pukul 20.30 Wib.
Dari tangan Slamet ini, polisi berhasil menyita
barang bukti 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor serta 1 buah plastik klip
berisi paket sabu.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka
terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun
lamanya." pungkasnya. (dri/rls)
Comments