Ketua DPRD Lampung Gelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018
OTENTIK (LAMTENG) – Ketua DPRD Lampung menggelar kegiatan
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya yang dilaksanakan
di SMA N 1 Sendang Agung, Lampung Tengah. Senin (12/12)
Ketua DPRD
Lampung Mingrum Gumay SH., MH mengungkapkan DPRD Lampung berkolaborasi dengan
BNNP memasifkan sosialisasi pencegahan narkotika dengan tujuan agar dapat
melakukan deteksi dini dan penekanan terhadap pengguna narkotika sebagaimana
diharapkan ini akan mengurangi permintaan pasar.
" kalau
permintaan sedikit suplaynya juga akan mengikuti, sehingga diharapkan kesadaran
yang dibangun lewat kolaborasi bersama BNNP dapat menghasilkan hasil yang
maksimal. semua harus ikut serta tidak hanya dalam konteks penegakan hukum
tetapi dalam rangka pencegahan dan edukasi " Ujar Mingrum
ia juga
meminta pelajar SMA 1 N Sendang Agung mempelopori dan mendeklarasikan kawasan
sekolah bebas narkotika.
" kita
harus berani memastikan melalui kolaborasi dan sinergi sejumlah pihak untuk
mendeklarasikan kawasan bebas narkotika sehingga dapat menjadi acuan bagi
sekolah lain untuk secara bersama ikut serta mendklarasikan hal yang sama juga
sehingga program zero prevelance dapat menjadi kenyataan di Provinsi Lampung
" Imbuhnya
Kegiatan
tersebut dihadiri Kepala Sekolah SMA N 1 Sendang Agung Renny Liestiawati,M.Pd,
Camat Sendang Agung M Bhakti Syuhodo S.IP., MM, BNN Provinsi Lampung Yucha,
Babinkamtibmas Aipda Eko Winarno, Babinsa Sertu Een Setiyono. (Hendri/rls)
Comments