EA Membawa Kabur Sepeda Motor Mantan Suami Sirinya Buka Suara
OTENTIK
(LAMTENG) – Tak mau mendekam dibalik jeruji
seorang diri, EA (33) warga Pulau Panggung Kab.Tanggamus yang membawa
kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda
Beat warna merah hitam No.Pol BE 2805 ZN milik mantan suami sirinya beberapa
waktu lalu, akhirnya buka suara.
Cuitan EA
tersebut membuat PS (26) warga Kp. Sidoharjo Kec.Pringsewu Kab.Pringsewu ikut
menyusul EA menginap di Hotel Prodeo Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung
Tengah Polda Lampung.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian,SH mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si,pada Sabtu
(17/12/22)
“Ya benar,
dari hasil pengembangan EA, kami telah melakukan penangkapan terhadap PS diwilayah
Kabupaten Pringsewu, pada Kamis sore (15/12/22)”tegasnya.
Dimana, saat
dilakukan penangkapan terhadap EA, Senin (12/12/22) lalu, awalnya ia mengaku
bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, milik NH (40)
mantan suami sirinya tersebut telah dibegal diperjalanan oleh orang tak
dikenal.
"Ia
mengaku dibegal diperjalanan ketika hendak pulang ke kampungnya yang berada di
Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus,"jelasnya.
Berkat kerja
keras Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban Bripka Hanggari Prayoga bersama
anggota saat melakukan pendalaman terhadap EA, akhirnya ia mengaku bahwa sepeda
motor tersebut diserahkan kepada PS.
“Kemudian EA
menyuruh PS, menjual sepeda motor milik mantan suami sirinya itu, agar ia bisa
mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-sehari,”kata Kapolsek.
“Melalui grup
Facebook kemudian COD diwilayah Pringsewu, sepeda motor tersebut akhirnya laku
terjual oleh orang tak dikenal seharga Rp. 8 juta sekira pertengahan bulan
November 2022,”ujarnya.
Dari hasil
penjualan sepeda motor itu,sambung Kapolsek, PS mengaku mendapatkan imbalan
satu juta rupiah dari EA.
“Kini PS
telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan
lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku
dijerat dengan pasal 362 Jo 55 56 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun
penjara,"demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments