Wagub Chusnunia Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Penjabat Bupati Tulang Bawang dan Lampung Barat
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia
Chalim melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang
dan Lampung Barat, di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar
Lampung, Minggu (18/12/2022).
Dua Penjabat
Bupati yang dilantik tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan sebagai Pj Bupati Tulang Bawang. Dan
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, Nukman sebagai Pj Bupati Lampung
Barat.
Pelantikan
dua pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:
100.2.1.3 – 6268 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Tulang Bawang,
serta Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 100.2.1.3 – 6269 tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati
Lampung Barat.
Dalam
sambutannya, Wagub Chusnunia menjelaskan bahwa dinamika pergantian kepala
daerah tentu harus disikapi secara bijak dengan tetap menjaga stabilitas situasi
dan kondisi daerah.
Selain itu,
juga harus disikapi dengan penguatan koordinasi dan konsolidasi internal maupun
eksternal institusi pemerintahan di daerah, eksistensi percepatan pemenuhan
pelayanan publik, serta penyelesaian target-target pembangunan yang sebelumnya
telah direncanakan.
Atas nama
Pemerintah Provinsi Lampung, Chusnunia Chalim mengucapkan terimakasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin,
serta kepada Winarti dsn Hendriwansyah, atas pengabdian yang selama ini telah
diberikan, baik selama memimpin Kabupaten Lampung Barat maupun Kabupaten Tulang
Bawang.
Chusnunia
berpesan kepada Qudrotul Ikhwan dan Nukman untuk dapat segera menyesuaikan
diri, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjaga tata kelola
pemerintahan yang baik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengikat terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut Penjabat Bupati yang telah dilantik
memiliki tugas antara lain :
a. Memimpin pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Tulang Bawang;
b. Memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat;
c. Untuk
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
(Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk
melakukan pembahasan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perkada, dan
menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru.
Kecuali untuk
pembahasan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) dan Perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan;
d. Melakukan :
1) Pengisian pejabat dan mutasi pegawai;
2) Membatalkan perizinan yang dikeluarkan
pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang
dikeluarkan pejabat sebelumnya;
3) Membuat kebijakan pemekaran daerah;
4) Membuat kebijakan yang berbeda dengan
program pembangunan pejabat sebelumnya.
Dengan
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan
Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Tulang
Bawang Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara; dan
f. Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas
Penanganan COVID-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020
tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Chusnunia
berharap dengan pengalaman kerja yang dimiliki Qudrotul dan Nukman mampu
mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya.
Chusnunia
juga menjabarkan arah kebijakan prioritas Pembangunan Nasional di Tahun 2023.
Yaitu meningkatkan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan, melalui:
1. Percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem;
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia
(SDM) dalam hal kesehatan dan pendidikan;
3. Penanggulangan pengangguran yang
disertai peningkatan decent job;
4. Mendorong pemulihan dunia usaha;
5. Revitalisasi industri dan penguatan
riset terapan dalam rangka mendorong produktivitas;
6. Ekonomi hijau dengan target pembangunan
rendah karbon atau net-zerro emission; serta
7. Percepatan pembangunan infrastruktur
dasar, antara lain air bersih dan sanitasi;
Yang disusun
sebagai acuan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan bagi
Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pada bagian
lain, Chusnunia menyampaikan bahwa menjelang waktu pergantian tahun dan perayaan hari besar keagamaan serta masa
libur sekolah siswa akan terjadi kepadatan mobilisasi warga. Ini akan terpusat
pada sentra-sentra fasilitas umum maupun destinasi wisata yang tersebar di
Provinsi Lampung.
Oleh sebab
itu, Chusnunia minta kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, untuk
dapat mengantisipasi hal tersebut secara tepat.
"Jangan
meninggalkan tempat tugas. Teruslah berkoordinasi dengan seluruh jajaran
Forkopimda beserta lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang ada," ujar
Chusnunia.
Chusnunia
juga mengajak semua pihak menyambut Tahun Baru 2023 ini dengan
kegiatan-kegiatan positif dan memberikan dampak manfaat bagi masyarakat secara
luas. (hendri/adpim)
Comments