Polres Metro Kawal Pembebasan Napiter di Lapas Kelas II Kota Metro
OTENTIK (METRO) – Polres Metro Polda Lampung,
melakukan pengamanan dan pengawalan pembebasan Narapidana Terorisme (Napiter)
di Lapas Kelas II A Kota Metro, Senin (19/12/22).
Identitas
Napiter yaitu MF ( asal Kelurahan Watonea, Kecamatan Kota Batu, Kabupaten Muna,
Provinsi Sulawesi Tenggara ).
Pembebasan
tersebut berdasarkan surat Lepas nomor : W9.PAS.5.PK.01.01.02-219 dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia kantor
Wilayah (Kanwil) Lampung, Lapas Kelas IIA Kota Metro. Pembebasan Napiter itu
juga dijaga ketat aparat Kepolisian Resort Metro dan TNI Kodim 0411/KM.
Kapolres
Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, S.IK., M.H melalui Kasat Intelkam Polres Metro
AKP Haidirsyah mengatakan bahwa Polres Metro menerjunkan sebanyak 21 anggota
dalam memberikan pengamanan dan pengawalan tersebut.
“kami dari
pihak Polres Metro memberikan pengamanan dan pengawalan dalam pembebasan
narapidana terorisme dengan menerjunkan 21 personil,” ucap Kasat Intel
Sementara
itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana mengungkapkan, Napiter
tersebut dibebaskan setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 77 hari di
Lapas setempat.
"Hari
ini dibebaskan terpidana kasus terorisme MF terpidana 3 tahun 6 bulan. Yang
bersangkutan kita terima dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Provinsi
Jawa Barat tertanggal 4 Oktober 2022. Kurang lebih sudah hampir 3 bulan
disini,"
Kasat
Intelkam berharap napiter yang sudah bebas tidak mengulangi perbuatannya
kembali, menjadi pribadi yang lebih baik dan bermafaat untuk hal yang positip.
Sementara itu
kegiatan pembebasan narapidana terorisme ( Napiter ) di Lapas Kelas II A Kota
Metro berlangsung aman dan kondusif. (hendri/rls)
Comments