Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang, Polisi Amankan Ribuan Pil Hexymer
OTENTIK (PRINGSEWU) – Satnarkoba Polres
Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis
Hexymer. Kedua pelaku itu berinisial PS (22) warga Desa kupu Kecamatan Dukuh
Turi, Tegal Jawa Tengah dan RB (20) warga Kelurahan Segala Mider Kota Bandar
Lampung.
Kasat narkoba
Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan,
kedua tersangka diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Selasa (20/12)
siang.
Tersangka PS
diamankan Polisi sekira pukul 14.00 Wib dirumah neneknya yang berada di Pekon
Bumi Arum Kecamatan Pringsewu. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita
barang bukti 2 buah plastik berisi 35 butir pil Hexymer warna kuning, 1 unit
ponsel, 1 buah botol warna putih dan yang tunai Rp50 ribu.
Sementara
tersangka RB diamankan Polisi sekira pukul 17.00 Win disalah satu rumah kos
yang berada di Pekon Sidoharjo, Pringsewu dengan barang bukti 1.102 butir Pil
Hexymer siap edar, 26 butir Tramadol HCL, 1 unit Ponsel dan 2 buah botol
plastik, 1 buah tas dan yang tunai Rp50 ribu.
"Kedua
tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait
maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan kedua tersangka," ujar
Iptu Yudi Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (22/12/22) siang.
Yudi
mengungkapkan, Efek Samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan
dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf
secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl
hydrochloride.
Sementara itu
penggunaan Pil tramadol Selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat
menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan
sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat
meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.
"Terlebih
kedua tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak
muda khususnya golongan pelajar SMA," ungkapnya.
Atas hal itu,
Kasat Narkoba mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan
para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.
"Karena
pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa
menyebabkan kematian," jelasnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196
dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kedua
tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15
tahun kurungan penjara," tandasnya. (hendri/rls)
Comments