Tekab 308 Presisi dan Polsek Kota Agung Tangkap Dua Remaja Pencuri Handphone
OTENTIK (TANGGAMUS) – Tim gabungan Tekab 308
Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung dan Polsek Kota Agung kambali berhasil
mengungkap pencurian dengan pemberatan Curat) sasaran handphone di wilayah kota
agung.
Dalam
pengungkapan tersebut, dua pelaku yang merupakan remaja 18 tahun berinisial DM
dan seorang berusia 15 tahun berisial RD, keduanya merupakan warga kecamatan
kota agung kabupaten tanggamus.
Kedua pelaku
ditangkap saat teridentifikasi berada di jalan raya kota agung, bahkan sempat
membuang barang bukti dan beruntung petugas jeli sehingga berhasil menemukan
barang bukti handphone milik korban.
Kasat Reskrim
Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H mengungkapkan, kedua tersangka
ditangkap atas laporan tanggal 22 Desember 2022 atasnama korbannya Indra (25)
warga dusun bayur Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung.
“Kedua pelaku
ditangkap pada Jum'at, 23 Desember 2022 pukul 00.30 WIB di jalan raya Pekon
Kota Agung,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya
Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Minggu, 25 Desember 2022.
Sambungnya,
dalam penangkapan tersebut turut diamankan handphone vivo warna merah, dua jam
tangan merk G-Shock dan dompet berbahan kain milik korban yang dicuri kedua
pelaku.
“Barang bukti
tersebut sempat dibuang saat kedua pelaku akan ditangkap,” ujarnya.
Kasat
menjelaskan, krononologis kejadian pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul
03.00 WIB di rumah korban di di Dusun Bayur Pekon Kota Agung, bermula korban
dibangunkan istrinya yang melihat pintu dapur rumahnya telah terbuka dalam
kondisi dirusak.
Korban
kemudian memeriksa ke dalam rumah dan counternya yang menyatu ke rumah tidak
lagi mendapati handphone, dua jam tangan dan dompet yang sebelumnya diletakan
di dalam etalase telah hilang.
“Atas hal itu
akhirnya korban melapor ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna
ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ditambahkannya,
saat ini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna
proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku
dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terkait penyidikannya
mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.
Terpisah,
menurut Kapolsek Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H bahwa kedua
pelaku dikenal sangat meresahkan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Berdasarkan
keterangan korban, kedua pelaku dikenal meresahkan. Korban juga mengucapkan
terima kasih atas ditangkapnya kedua pelaku tersebut,” kata AKP I Made
Sudastra.
Sementara
itu, menurut keterangan tersangka DM bahwa ia masuk ke rumah korban dengan
menjebol pintu rumah menggunakan tang, lalu menggasak barang di dalam etalase
rumah korban.
“Masuknya
rumahnya menjebol pintu menggunakan tang, baru ngambil barang korban,” kata DM
sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (*/hendri/rls)
Comments