Sepanjang 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Melakukan Penyidikan
DAN
PENUNTUTAN PERKARA KORUPSI DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DAN PEREKONOMIAN
NEGARA YANG MENCAPAI LEBIH DARI RP144 TRILIUN
OTENTIK (JAKARTA) – Pada Refleksi Akhir Tahun
2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung
boleh berbangga dengan melakukan penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022
terhadap kasus besar (Big Fish) yang ditangani dan telah dihitung kerugiannya
oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya. Adapun kasus yang ditangani
antara lain:
Perkara
tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan Terdakwa Johan Darsono, Terdakwa
Josef Agus Susatya, Terdakwa Arif Setiawan, Terdakwa Suyono, Terdakwa Ferry
Sjaifoellah, Terdakwa Djoko Selamet Djamhoer, Terdakwa Purnomo Sidhi Noor
Mohammad, dan Terdakwa Indra Wijaya Supriyadi, dengan total kerugian keuangan
negara sebesar Rp2.726.976.347.917 dan USD54.062.693,61
Perkara
tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia
(persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa Setijo
Awibowo, Terdakwa Agus Wahjudo, dan Terdakwa Albert Burhan dengan total
kerugian keuangan negara Rp8.947.198.402.688,00
Perkara
tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan
turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan Terdakwa Dr.
M. P. Tumanggor, Terdakwa Stanley MA, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang,
Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Terdakwa Lin Che Wei, MBA, CFA alias
Weibinanto Halimdjati, dengan total kerugian keuangan negara sebesar
Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925
Perkara
tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana
PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan Tersangka
AW, Tersangka A, Tersangka AP, dan Tersangka BP dengan kerugian keuangan negara
sebesar Rp2.583.278.721.001
Perkara
tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta
Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan Terdakwa H. Raja Thamsir
Rachman, Terdakwa Surya Darmadi, dan Terdakwa David Fernando Simanjuntak, dengan
kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, serta
kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000
Perkara
tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan
Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 dengan
Terdakwa M. Rizal Pahlevi, Terdakwa Imam Prayitno, Terdakwa Handoko, dan
Terdakwa Leslie Girianza Hermawan, dengan kerugian keuangan negara sebesar
Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970
Perkara
tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk
turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan Tersangka TB, Tersangka T, dan
Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi, dengan kerugian keuangan negara
sebesar Rp1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar
Rp22.605.381.411.198
Perkara
tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT.
Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka HW
alias RH, Tersangka MR, dan Tersangka BP, dengan kerugian keuangan negara
sebesar Rp6.900.000.000.000
Dari
kasus-kasus di atas, total jumlah kerugian keuangan negara sebesar
Rp33.093.247.274.458 dan USD61.948.550,97. Sementara total kerugian
perekonomian negara sebesar Rp109.550.602.210.093
Di samping
itu, Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset
milik Tersangka dan Terdakwa, sebagai berikut:
Tahap
Penyidikan
Penyidikan:
85 perkara, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian
negara, sebesar:
Rp21.141.185.272.031,90
USD11.400.813,57
SGD646,04
Tahap
Penuntutan
Penuntutan:
80 perkara termasuk 6 Terdakwa Korporasi
Total
kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan
adalah senilai Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551
Sementara
itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik
Indonesia adalah:
Penyelidikan:
1.847 Perkara
Penyidikan:
1.689 Perkara
Penuntutan:
1.943 Perkara
Eksekusi:
1.669 Perkara
Sebagaimana
disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa penegakan hukum humanis itu
yang terkait dengan kerugian masyarakat banyak, kerugian terhadap kepentingan
umum termasuk perekonomian negara yang berdampak langsung kepada masayarakat
luas. Hal inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada 2022,
dan semoga di tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi
masyarakat luas. (hendri/K.3.3.1)


Comments