Bidang Datun Kejaksaan Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara Rp37.547.861.357.264,17
OTENTIK (JAKARTA) – Refleksi Akhir Tahun
2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan se-Indonesia telah
melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara juga telah melakukan bantuan hukum dan uji materiil selama tahun
2022.
Adapun jumlah
keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh JAM DATUN Kejaksaan Agung
sebesar Rp6.194.415.754.469. Di samping itu, JAM DATUN Kejaksaan Agung juga
melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial
sebesar Rp5.000.000.000. Selain itu, JAM DATUN Kejaksaan Agung juga berhasil
memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp3.499.580.027.468,14.
Selanjutnya,
pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia
sepanjang Januari s/d Desember 2022, berhasil melakukan penyelamatan keuangan
negara sebesar Rp22.973.659.768.533,10 serta pemulihan keuangan negara sejumlah
Rp4.880.205.806.793,93.
Atas hal
tersebut, secara keseluruhan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
se-Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar
Rp29.168.075.523.002,10, penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum
kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000, serta melakukan pemulihan keuangan
negara sebanyak Rp8.379.785.834.262,07
Selanjutnya,
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI telah melaksanakan
pertimbangan hukum (non litigasi) yang terdiri dari pendapat hukum,
pendampingan hukum, dan audit hukum, yakni:
Total
Pertimbangan Hukum pada JAM DATUN Kejaksaan Agung yang telah diselesaikan
sebanyak 166 pertimbangan hukum (non litigasi).
BERITA YANG
DISARANKAN
Total
Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang telah
diselesaikan sebanyak 2.233 pertimbangan hukum (non litigasi).
Banner Iklan
Sariksa
Sepanjang
Januari s/d Desember 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil
menangani beberapa perkara yang menarik perhatian, diantaranya:
Direktorat
Uji Materiil
Permohonan
Uji Materiil Pasal 143 Ayat (3) KUHAP terhadap Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D
Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh Kantor
Hukum Matulatuwa & Makta selaku Kuasa Hukum Sdr. Umar Husni Register
Perkara Nomor: 28/PUU-XX/2022.
Permohonan
Uji Materiil Pasal 54 KUHAP dan Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana yang dimohonkan oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta
Selatan selaku Kuasa Hukum Sdr. Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H., dkk Register Perkara Nomor: 61/PUU-XX/2022.
Sub
Direktorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara
Gugatan Tata
Usaha Negara terhadap Tindakan Faktual Pemerintah oleh Tergugat I bersama
dengan Tergugat II berupa mewajibkan vaksinasi Covid-19 dalam Penanggulangan
Pandemi Covid-19 Register Perkara Nomor: 61/G/TF/2022/PTUN-JKT., dengan
Penggugat Kantor Hukum VST & Partners selaku Kuasa Hukum Sdr. Ted Hilbert
dan Sdr. Muhammad Fatoni Rachman Kantor Hukum MS, serta Tergugat Presiden RI.
Gugatan Tata
Usaha Negara tentang Tindakan Tergugat III yang Tidak Memastikan Pelaksanaan
Rekomendasi dan Saran Ombudsman Republik Indonesia dan Tindakan Tergugat III
yang Tidak Melaksanakan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik
Register Perkara Nomor: 47/G/2022/PTUN-JKT dan Register Perkara Nomor:
46/G/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dll
selaku kuasa hukum Sdr. Hotman Tambunan dkk dan Sdr. Muamar Chairil Khadafi,
dkk, serta Tergugat Presiden RI.
Gugatan Tata
Usaha Negara Tentang Tindakan Tergugat II tidak melaksanakan evaluasi dan pengawasan
terhadap tugas dan tanggung jawab Menteri Perdagangan (Tergugat I) dalam
memenuhi pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan penting in
casu minyak goreng Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT, dengan Penggugat Andi Muttaqien,
SH, dkk, dan Tergugat Presiden RI dan Menteri Perdagangan.
Gugatan Tata
Usaha Negara Register Perkara Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT dengan Objek Sengketa
Keputusan Presiden Nomor 125/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang
Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Anggota BPK RI an. Nyoman Adhi
Suryadnyana, SE, ME., dengan Penggugat Dadang Suwarna dan Tergugat Presiden RI.
Atas prestasi
di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pimpinan Kejaksaan RI mengapresiasi
dan berharap kedepan dapat berperan aktif di pemerintahan, perusahaan milik
negara dan daerah dalam bidang legal assistant, legal opinion dan legal audit,
guna pencegahan adanya kerugian negara
serta mewakili pemerintah / Negara baik litigasi maupun non litigasi, sehingga
hasilnya dapat bermanfaat bagi negara dan masyarakat hendri//K.3.3.1/sn)


Comments