Resedivis Pencurian, Tersangka Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Kota Agung
OTENTIK (TANGGAMUS) – Seorang tersangka
penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) berinisial MR alias Pemas (18) ditangkap
Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung usai membawa kabur sepeda
motor Honda Beat milik warga Kota Agung.
Dari
penangkapan tersebut terungkap, tersangka yang merupakan warga Lingkungan Panca
warna Kelurahan Pasar Madang Kabupaten Tanggamus ternyata juga resedivis dalam
perkara pencurian yang baru 6 bulan keluar penjara.
Tersangka MR
alias Pemas juga terlibat melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP di
wilayah Kota Agung bersama temannya bernama Edo Saputra, yang saat ini sedang
menjalani proses Curanmor di Polsek Kota Agung.
Fakta
lainnya, ternyata korban penipuan dan penggelapan tersebut adalah rekannya
sendiri yang baru dikenal dan baru akrab sehingga ia tega membawa kabur sepeda
motornya.
Kapolsek Kota
Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, tersangka ditangkap
atas dasar laporan tanggal 17 November 2022 atasnama pelapor Romlah (45) alamat
Pekon Pardasuka. Kota Agung.
“Tersangka
ditangkap pada Jumat, 30 Desember 2023 pukul 22.00 WIB, saat ia melintas di
Jalan Pasar Kota Agung,” ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus
Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kamis (5/1/2023).
Kapolsek
menjelaskan, kronologis kejadian penipuan atau penggelapan terjadi pada Minggu
tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, anak pelapor bernama Rizki
bersama terlapor berboncengan membawa sepeda motor menuju kediaman saksi Wendi
di Kelurahan Pasar Madang.
Kemudian,
setelah pada sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor kepada
anak pelapor, dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah 1 jam anak
pelapor menunggu, tersangka tidak kunjung kembali sehingga dilakukan pencarian.
“Hingga
korban melapor, pelaku tidak diketahui keberadaanya sehingga korban melapor ke
Polsek Kota Agung sebab mengalami kerugian Rp26 juta,” jelasnya.
Diungkapkan
Kapolsek, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengelabui
rekannya sendiri, lalu membawa kabur sepeda motor pelapor.
Dalam melancarkan
aksinya itu, tersangka juga bersama 2 rekannya yang lain, dan telah diketahui
identitasnya, sehingga terhadap keduanya masih dilakukan pencarian.
“Motor
tersebut dijual di wilayah Bandar Lampung, bersama 2 rekannya dan saat ini
kedua terduga dan barang bukti masih dilakukan pencarian,” ungkapnya.
Atas
perbuatannya itu, tersangka MR alias Pemas dilakukan penahanan di Polsek Kota
Agung Polres Tanggamus. Terhadap sekaligus dilakukan pemeriksaan dua perkara
yang dilakukannya.
“Tersangka MR
alias Pemas dijerat pasal 372, 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun dah pasal
363 KUHPidana ancaman 9 tahun dalam perkara Curanmor bersama Edo Saputra,”
tandasnya.
Sementara
itu, berdasarkan keterangan MR alias Pemas bahwa ia memang mengelabui rekannya
yang baru dikenal untuk mendapatkan sepeda motor pada saat malam kejadian.
“Saya baru
kenal sama korban, dikenalkan oleh temannya. Malam itu juga langsung ada niat
membawa kabur motornya,” kata MR sebelum dijebloskan ke pejara.
Tersangka
menjelaskan, bahwa usai membawa kabur motor korban, selanjutnya bersama 2
rekannya Jeri dan David menjual motor tersebut ke Bandar Lampung sebesar Rp2,7
juta.
“Motornya
kami jual, David mendapat bagian Rp700 ribu, saya dan Jeri Rp2juta dibagi dua,”
tutupnya. (*/hendri/rls)
Comments