Tambang Emas Ilegal di Katibung Lampung Selatan Digulung Polres Lampung Selatan
OTENTIK (LAMSEL) – Kepolisian Resor Lampung
Selatan melakukan penindakan hukum
terahadap pelaku tambang emas ilegal di Desa Sidomukti Kec. Katibung Kab.
Lampung Selatan
Penangkapan
tambang emas ilegal tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan
AKP Hendra Saputra setelah mendapat informasi mengenai adanya keberadaan
aktifitas tambang illegal di wilayah Desa. Sidomukti Kec. Katibung Kab. Lampung
Selatan. Rabu,04/01/2023
Saat berada
dilokasi penindakan di Dusun Sinar Laut Desa. Sidomukti Kec. Katibung ditemukan
adanya aktivitas galian tambang emas
terdiri dari tiga titik lubang tambang dan 4 orang pekerja.
“dari
introgasi yang dilakukan terhadap empat orang pekerja tersebut diperoleh
informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di dusun teluk harapan”
jelas Kapolres AKBP Edwin saat konferensi pers di halaman belakang Polres
Lampung Selatan. Jumat, 6/01/2023.
Dari
penelusuran yang dilakukan, polisi sampai di lokasi galian penambangan emas di
Dusun Teluk Harapan Desa Sidomukti, disana polisi mendapati 18 besi tabung
gelondongan yang digunakan untuk
mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.
Polres
Lampung Selatan menetapkan tiga orang tersangka atas kasus galian tambang
illegal tersebut yakni SH (53) warga Bekasi Jawa Barat dan A (54) warga Salpoan
Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Dan seorang
berinisial EP(52) warga perum way kandis kec. Tanjung Seneng Bandar
Lampung yang dikenakan pasal 161
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Mineral dan Batubara.
Barang bukti
yang diamankan 18 (delapan belas) buah tabung besi gelondong, 1(satu) buah
karung Berisi Batu hasil penggalian lubang, 1(satu) Buah mesin blower, 1(satu)
buah palu, 1(satu) buah pahatan linggis, 1 (satu) buah dinamo, 2 (dua) buah
ember, 1 (satu) buah Poli alat untuk memutar, 7 (tujuh) buah karung kecil
berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 (dua) buah karung berisi batu-batuan yang
belum ditumbuk, 1 (satu) buah alat Pelebur
“apabila
dalam kemudian dalam pemeriksaan tersangka dan saksi - saksi ditemukan adanya
orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan tentunya akan kita lakukan
pengejaran” tutup AKBP Edwin. (hendri/rls)
Comments