Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Pelaku Penadah Curat HP Berbagai Merek
OTENTIK (WAY KANAN) – Satreskrim Polres Way
Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat
Juncto penadah Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat
di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Jum’at
(06/01/2023).
Tersangka
inisial AMR (31) berdomisili di
Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu
Semenguk Kabupaten Way Kanan
Hal itu
disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP
Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan
Laporan Polisi pada tanggal 29 Desember
2022 yang dilaporkan korban an. Desi Adinda di Polsek Rebang Tangkas.
Sementara,
terjadinya curat pada hari Minggu, 25 Desember 2022 pukul 08:30 WIB korban
terbangun dari tidur dan melihat 1 (satu) unit HP merk realme tipe RMX3501
warna Hijau gelap dan 1 (satu) unit HP merk oppo A3S warna hitam serta carger
merk realme warna putih yang diletakan disamping korban sudah tidak ada.
Kemudian
korban berusaha mencari kedua HP miliknya disekitar rumah korban namun korban
melihat jendela depan rumahnya sudah terbuka karena memang kondisi jendela
tidak terkunci akan tetapi tidak ditemukan.
Diduga pelaku
penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi
dari masyarakat pada hari Selasa 03 Januari 2023 pukul 20:00 WIB kepada TEKAB
308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan bahwa pelaku dan barang bukti berada di
kediamannya.
Atas
informasi tersebut petugas bergerak menuju Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu
Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP
korban.
Hasilnya
sampai di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut
barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A3S warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk REALME Tipe RMX3501
warna Hijau milik korban.
Selanjutnya
pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan
kurung maksimal empat tahun
penjara," ungkap Kasatreskrim. (hendri/rls)
Comments