Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023 Menghasilkan “Jaksa Menjawab”
PROGRAM
BARU KEJAKSAAN RI YANG LEBIH HUMANIS
OTENTIK (JAKARTA) – Jaksa Agung RI ST
Burhanuddin telah berhasil dengan program penegakan hukum humanis dengan
menghentikan perkara dalam proses penuntutan sebagaimana konsep dominus litis
(Jaksa sebagai pengendali perkara) dan meraih berbagai penghargaan baik di luar
maupun dalam negeri. Oleh karenanya di tahun 2023, harus ada konsep khusus yang
lebih humanis yakni Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab
berbagai persoalan hukum di masyarakat. Begitu banyak laporan dan pengaduan
masyarakat ke Kejaksaan mulai dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung
menunjukkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan sangat tinggi, dan
juga beberapa lembaga survei menempatkan Kejaksaan RI sebagai penegak hukum
yang paling dipercaya dan populer.
Tangan dingin
Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan menempatkan Jaksa Humanis dan Modern sebagai
slogan yang diusung, tidak berhenti di program keadilan restoratif (restorative
justice). Pada Rabu 04 Januari 2023 bertempat di The Sultan Hotel &
Residence Jakarta, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13
Tahun 2022 mengenai program “Jaksa Menjawab” yang dikenal dengan jargonnya “Om
Jak (Obrolan Menarik, Jaksa Menjawab)”. Adapun program ini akan dilaksanakan
minimal seminggu sekali dengan maksud bahwa kehadiran Jaksa yang humanis di
tengah masyarakat menjadi suatu kewajiban. Jaksa diharapkan jangan hanya sibuk
dengan persidangan dan sekolah, tetapi juga wajib mengakomodir kepentingan dan
permasalahan masyarakat. Jangan menjadikan sosok Jaksa berpangkat sebagai
birokrat yang ruwet dan menakutkan. Jadikan Jaksa sebagai bagian dari
masyarakat dan tempat bertanya bagi masyarakat. Jaksa harus menjadi solusi atas
seluruh permasalahan hukum di masyarakat.
Jaksa Agung
dalam beberapa kali pengarahan menyampaikan, seorang Jaksa harus siap dalam
keadaan apapun. Jangan berpikir kita masih lemah karena ketika kalian dilantik,
maka sudah harus siap dengan berbagai persoalan hukum dihadapkan pada saudara.
Pusat Penerangan Hukum sebagai motor penggerak kegiatan ini dengan program
“penerangan dan penyuluhan hukum”, dan tidak lagi kita yang membawa materi,
tetapi masyarakat yang membawa materi untuk dijawab.
Sudah saatnya
program-program humanis ini dilaksanakan di setiap satuan kerja minimal 4-8 jam
setiap minggu, tidak harus hari kerja tetapi bisa juga dihadirkan di setiap
tempat keramaian, tidak harus formal dimana bisa juga menggunakan kekhasan
daerah atau kearifan lokal yang ada di masyarakat, sehingga Jaksa menjadi
bagian dari solusi penyelesaian masalah di masyarakat.
Hal inilah
yang mendorong Jaksa Agung untuk mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung tersebut
yang ditujukan untuk seluruh satuan kerja mulai dari Kejaksaan Tinggi,
Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri guna dilaksanakan. Tujuannya
untuk memotong rantai mafia di masyarakat, mengedukasi masyarakat, dan
memberikan solusi atas persoalan hukum di masyarakat, dan tidak kalah
pentingnya adalah mendekatkan Jaksa sebagai sahabat masyarakat. (hendri/K.3.3.1)
Comments