Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 12 Pengajuan Restorative Justice
OTENTIK (JAKARTA) – Selasa 10 Januari 2023,
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil
Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif (restorative justice), yaitu:
Tersangka
SURYA PAUL BAWOLE dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I
EFANDER TAKALIWUNGAN alias YANTO, Tersangka II GERIVER POKULIWUTANG alias GERI
dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat
(1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka
RIZKI POBELA darI Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar
Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka
VINCENTIUS OLA alias CEN dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka
HENDRI SIHOTANG bin ASBER dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka
melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka
RASIDAH binti Alm. SAMAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka
FAHMI bin IDRIS dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka
RAMADANSYAH PUTRA alias ADA bin ABU RAHMAD dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka
HELDA PURNAMA RIA binti HERMAIN (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka
SUHARTONO bin PONIRAN dari Kejaksaan Negeri Mesuji yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka
ILHAM RAMADHAN PUTRA bin ABD HAKIM dari Kejaksaan Negeri Bantaeng yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka
MUHTAR dari Kejaksaan Negeri Dompu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 310
Ayat (1) atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) atau Ketiga Pasal 310 Ayat (4)
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain:
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka
belum pernah dihukum;
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan
korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan
sosiologis;
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(hendri/K.3.3.1)
Comments