Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana Musashi Pangeran Batara
OTENTIK (JAKARTA) – Rabu (11/1/2023) sekitar
pukul 23:25 WIB, bertempat di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Tim
Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo.
Identitas
Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : MUSASHI PANGERAN BATARA
Tempat
lahir : Jakarta
Umur/tanggal
lahir : 39 tahun / 06 Oktober 1983
Jenis
kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat
tinggal : Jalan Dukuh V RT. 007/RW.
003 No. 4 Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Agama : Islam
Pendidikan : S1-Akuntansi
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Direktur PT Bunga
Tanjung Raya)
MUSASHI
PANGERAN BATARA merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015
dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar.
Berdasarkan
Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana
MUSASHI PANGERAN BATARA selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300
juta subsidair 2 bulan kurungan. Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi
Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA.
Dalam proses
pengamanan, Terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas
genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar
rumah Terpidana. Selain itu, keluarga Terpidana juga tidak kooperatif dengan
berupaya menghalangi tim mencari Terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim
dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah.
Terpidana
MUSASHI PANGERAN BATARA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi
menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah
disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa
Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui
program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk
kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (hendri/K.3.3.1)
Comments