Polres Pringsewu Kembali Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal Jenis Hexymer
OTENTIK (PRINGSEWU) – Satnarkoba Polres
Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang terduga pengedar ratusan butir obat
keras ilegal jenis Hexymer pada Jumat (13/1/23).
Berdasarkan
informasi, pelaku berinisial HM (59) diringkus dirumahnya di Pekon (Desa)
Sidoharjo, Pringsewu, Lampung pada pukul 5 sore.
Dari tangan
tersangka yang berprofesi penjual es itu, Polisi turut menyita 15 plastik klip
berisi 149 butir siap edar, uang tunai Rp.120 ribu dan 1 buah dompet tempat
tersangka menyimpan pil terlarang.
"Ya
benar, kemarin sore Satnarkoba Polres Pringsewu telah mengamankan seorang
terduga pengedar obat keras ilegal berinisial HM. Setelah dilakukan proses
pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka, HM kini telah kami lakukan
penahanan dirutan Polres Pringsewu," ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond
mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (14/1/23) siang
Dikatakan
kasat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang
resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal diwilayahnya yang diduga
dilakukan tersangka HM.
"Berdasar
laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang telah Polisi lakukan,
tersangka HM diduga keras terlibat dalam kasus tersebut dan kemudian langsung
kita amankan," tutur perwira pertama Polri berpangkat balok kuning dua
tersebut
Dihadapan
Polisi, kata Iptu Raymond, tersangka HM mengaku sudah 5 bulan ini melakoni
bisnis jual beli obat keras ilegal tersebut.
"Pengakuan
tersangka obat keras ilegal tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak
dikenal dan kemudian diedarkan diwilayah Pringsewu dengan sasaran anak-anak
remaja hingga orang dewasa," ungkapnya
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98
ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor
36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Tersangka
terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5
Milliar,"pungkasnya. (*/hendri/rls)
Comments