Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Ungkap Kasus Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur
OTENTIK (METRO) – Unit PPA Satreskrim Polres
Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul
terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pemuda warga Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat
Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K menjelaskan dimana
pelaku kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yaitu
berinisial RN (27) warga Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat kota metro.
Sedangkan korbannya berinisial OS (14)
yang berstatus pelajar.
“Modusnya
pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban Berawal pelaku dan korban berkenalan
melalui media sosial facebook, kemudian pelaku mengajak korban untuk kerumah
pelaku di Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro dan dirumah
pelakulah, RN melakukan persetubuhan dan
perbuatan cabul terhadap korban OS, dari keterangan pelaku, sudah melakukan
sebanyak 5 (Lima) kali kepada OS. Dan korban OS diperkirakan sampai hamil”
tutur Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim
Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K menerangkan bahwa
pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan polisi dari pihak keluarga
korban. Dimana keluarga korban awal mulanya curiga karena perut korban membesar
setelah ditanyakan kepada korban dan dicek ke dokter bahwa korban telah hamil
kemudian pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Metro Polda Lampung.
Kasat Reskrim
menambahkan “untuk Pelaku RN dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan
dan Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua Atas UU RI No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” tutup Kasat Reskim. (hendri/rls)
Comments