Pemprov Lampung Terima Kunker Badan Legislasi DPR RI dalam Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2023
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
diwakili oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menerima kunjungan kerja (kunker)
Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Lampung Dalam Rangka Sosialisasi Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2023, di Ruang Rapat Utama, Senin (16/1/2023).
Gubernur
Lampung dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto
menyebutkan bahwa Provinsi Lampung yang dikenal sebagai salah satu Provinsi
Lumbung Pangan Nasional, turut mendukung ketahanan nasional dari sisi suplai
pangan. Provinsi Lampung memberikan kontribusi yang signifikan dari segi
ketahanan pangan nasional.
Selain itu,
Gubernur juga menjelaskan bahwa Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi
yang paling tinggi terkait tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Di akhir
sambutannya, Gubernur mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Provinsi Lampung
sebagai objek kunjungan kerja Badan Legislasi DPR – RI. Melalui pertemuan ini,
Gubernur berharap seluruh stakeholder terkait dapat memberikan masukan demi
sempurnanya Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas pada tahun 2023.
Sementara
itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, H. Abdul Wahid mengatakan bahwa
berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan,
wujud konkrit dari tahapan perencanaan pembentukan Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) diantaranya Prolegnas Jangka menengah (5 Tahunan) dan Prolegnas
Tahunan (Prioritas). Prolegnas disusun oleh DPR RI, DPD RI dan Pemerintah dan
dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
Abdul Wahid
mengungkapkan, Badan Legislasi DPR RI telah menyusun Prolegnas RUU Prioritas
Tahun 2023 sebanyak 39 RUU dengan rincian 25 RUU usul DPR, 11 RUU usul
Pemerintah dan 3 RUU usul DPD serta Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun
2020-2024 sebanyak 259 RUU.
Selanjutnya,
Abdul Wahid menjelaskan bahwa maksud sosialisasi ini adalah untuk
menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan
Keempat Tahun 2020-2024 kepada masyarakat dan stakeholder, agar masyarakat
mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan
masyarakat.
"Diharapkan
dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, masyarakat dapat memberikan
masukan-masukan yang pada akhirnya setiap RUU yang akan disahkan menjadi
undang-undang yang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi
masyarakat," kata Abdul Wahid.
Berikut ini
merupakan daftar RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 :
25 RUU Usul
DPR
1. RUU
tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 ttg Aparatur Sipil Negara (usul
Anggota, saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 2);
2. RUU
tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 ttg Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (usul Komisi 4, saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1
di Komisi 4);
3. RUU tentang
Energi Baru dan Terbarukan (usul Komisi 7, saat ini sedang tahap pembicaraan
Tk. 1 di Komisi 7);
4. RUU
tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (usul
Anggota, saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 8);
5. RUU
tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun
2013 tentang Pendidikan Kedokteran (usul Badan Legislasi, saat ini akan
memasuki tahap pembicaraan Tk. 1);
6. RUU
tentang Perlindungan Pekerja Rumah
Tangga (usul Badan Legislasi, saat ini menunggu dijadwalkan dalam Rapat
Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR);
7. RUU
tentang Masyarakat Hukum Adat (usul
Anggota, saat ini menunggu dijadwalkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan
sebagai RUU usul DPR);
8. RUU
tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (usul Komisi 6, saat ini
sedang tahap harmonisasi di Badan Legislasi);
9. RUU
tentang Pengawasan Obat dan Makanan (usul Komisi 9, saat ini sedang tahap
harmonisasi di Badan Legislasi);
10. RUU
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32
Tahun 2002 ttg Penyiaran (usul Komisi 1, saat ini sedang tahap penyusunan);
11. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (usul
Komisi 3, saat ini sedang tahap penyusunan);
12. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (usul Komisi 6, saat ini sedang tahap
penyusunan);
13. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah (usul Komisi 8, saat ini sedang tahap penyusunan);
14. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan (usul Komisi 10, saat ini sedang tahap penyusunan);
15. RUU
tentang Bahan Kimia (usul Badan
Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
16. RUU
tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
17. RUU
tentang Larangan Minuman Beralkohol (usul Badan Legislasi, saat ini sedang
tahap penyusunan);
18. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun
1997 tentang Statistik (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap
penyusunan);
19. RUU
tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun
2020-2024 tertulis RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional) (usul Badan
Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
20. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (usul Badan Legislasi, saat ini
sedang tahap penyusunan);
21. RUU
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
(usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
22. RUU
tentang Kefarmasian (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
23. RUU
tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (usul Anggota, saat ini
sedang tahap penyusunan);
24. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (usul
Anggota, saat ini sedang tahap penyusunan).
25. RUU
tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (omnibus law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis
Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (omnibus law) (usul Komisi 11, sudah selesai tahap Pembicaraan Tk. 2
persidangan paripurna 15 Desember 2022).
11 RUU Usul
Pemerintah
1. RUU
tentang Hukum Acara Perdata (saat ini
sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 3);
2. RUU
tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika (saat ini sedang tahap
pembicaraan Tk. 1 di Komisi 3);
3. RUU
tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1973 ttg Landas Kontinen Indonesia (saat
ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Pansus);
4. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (SurPres sudah disampaikan ke
DPR);
5. RUU
tentang Desain Industri (Dalam proses permohonan SurPres);
6. RUU
tentang Wabah/Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (saat ini sedang tahap penyusunan);
7. RUU tentang
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (SurPres sudah diterima DPR, proses
pendalaman di internal pemerintah);
8. RUU
tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (saat ini sedang tahap
penyusunan);
9. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (saat ini sedang
tahap penyusunan);
10. RUU
tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (saat ini
sedang tahap penyusunan);
11. RUU
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (saat ini sedang tahap penyusunan).
3 RUU Usul
DPD
1. RUU
tentang Daerah Kepulauan (saat ini sedang proses tahap pembicaraan Tk. 1 di
Pansus);
2. RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (saat
ini sedang proses penyusunan di DPD);
3. RUU
tentang Bahasa Daerah (saat ini sedang proses penyusunan di DPD).
(hendri/kominfotik)


Comments