Takut Diburu Tekab 308 Polres Tanggamus, Remaja DPO Curas Jambret disertai Cabul Serahkan Diri
OTENTIK (TANGGAMUS) – Setelah sebelumnya
menangkap RY warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), seorang pelaku
pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pencabulan di Jalan Pesawahan
Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.
Tekab 308
Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung, kembali berhasil mengamankan satu
pelaku yang sebelumnya DPO, berinisial RD yang juga merupakan warga kecamatan
BNS.
RD diamankan
setelah Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan tindakan persuasif kepada
keluarga RD, sehingga RD diserahkan oleh keluarganya kepada Kasat Reskrim Iptu
Hendra Safuan, S.H., M.H.
Setelah
diamankannya RD, akhirnya terungkap bahwa pelaku yang berperan sebagai
eksekutor sekaligus melakukan pencabulan terhadap korban adalah RY (tersangka
yang terlebih dahulu ditangkap).
Atas
diamankannya kedua pelaku tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus telah
menuntaskan kasus yang menjadi perhatian sebab Curas jambret handphone disertai
aksi pencabulan terhadap korban Detis Kalimah, tergolong keji.
Kasat Reskrim
Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, setelah melakukan tindakan persuasif kepada
keluarga RD, akhirnya mereka menyerahkan tersangka kepada dirinya.
“Satu DPO
kasus Curas berinisial RD diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres
Tanggamus, pada hari Jumat, 13 Januari 2023,” ungkap Iptu Hendra Safuan
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin, 16
Januari 2023.
Dijelaskan
kembali oleh Iptu Hendra Safuan bahwa, kronologis tindak pidana Curas yang
dilakukan tersangka pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di
Jalan Pesawahan Pekon Tugurejo Kecamatan
Semaka Kabupaten Tanggamus.
Kejadian
bermula sepulangnya korban Detik Kalimah, dari pekerjaanya mengendarai sepeda
motor melintasi TKP, tiba-tiba datang 2 laki-laki yang tidak dikenal
berboncengan mengendarai sepeda motor menghadang dan menyuruh korban berhenti.
Menyadari ada
yang tidak benar, korban berusaha kabur dengan memutar balik sepeda motornya
namun terjatuh sehingga salah satu pelaku memegangi korban sekaligus menarik
tas selempang yang dibawa korban.
Pelaku juga
mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik bahkan merudapaksa dengan
mencium bibir dan meremas dada korban, menampar pipi korban sebelah kanan serta
membenturkan kepala korban ke jalan.
Menurut
korban, pelaku juga berusaha memperkosa korban, namun korban melakukan
perlawanan dengan berteriak hingga pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi
dengan membawa kabur barang milik korban.
“Atas
kejadian tersebut korban mengalami memar dikepala sebelah kanan dan lecet lecet
dijari tangan, serta mengalami kerugian sejumlah surat-surat penting dan
handphone sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Sambungnya,
dari tangan tersangka turut disita barang bukti handphone Vivo y19 warna
magnetic black milik korban.
Dikatakan
Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui peran tersangka RY, yang
sebelumnya mengaku membawa motor, ternyata RY adalah eksekutor yang juga
mencabuli korban.
Sementara itu
pelaku RD, yang sebelumnya DPO adalah pelaku yang membawa sepeda motor yang
dipergunakannya melakukan kejahataan, berperan melihat situasi sekitar.
“Tersangka RY
yang sebelumnya ditangkap adalah eksekutor yang juga mencabuli korban. Sementara
RD pelaku yang membawa motor,”bebernya.
Kesempatan
itu, Kasat juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga RD yang menyadari
kesalahan anaknya sehingga bersedia menyerahkan diri.
Saat ini
kedua tersangka berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolres Tanggamus
guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas
perbutannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9
tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.
Setelah
rekannya ditangkap, RY memberikan keterangan pasti bahwa benar ia yang berperan
memberhentikan korban, menggancam, hingga mencabuli korban juga menggasak
barang berharga korban.
“Iya pak saya
pertama bohong. Benae saya yang eksekutor. Korban saya pegang-pegang juga, saya
pukul dan benturkan ke aspal. Teman saya yang nunggu dimotor. RD juga yang
mencegah saya melakukan cabul lainnya,” kata remaja berbadan kecil tersebut.
Ditempat
berbeda, korban kejahatan kedua tersangka, Detis Kalimah mengucapkan terima
kasih kepada Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus atas pelayanan laporan dan
penggungkapan kasus serta penangkapan tersangka.
“Saya selaku
warga dan juga korban Curas mengucapkan terima kasih. Kepada Satreskrim Polres
Tanggamus yang telah mengungkap dan menangkap pelakunya,” kata Detis melalui
video yang dikirim ke Humas Polres Tanggamus. (*/hendri/rls)
Comments