Banleg DPR RI Sosialisasi 39 RUU Prioritas 2023 dan 259 RUU Perubahan Keempat 2020-2024 di Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Badan Legislasi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sosialisasi sebanyak 39
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-undang (RUU) Prioritas
pada Tahun 2023 dan RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU.
"39 RUU
Prioritas Tahun 2023 itu rincinnya 25
RUU usul DPR, 11 RUU usul Pemerintah dan 3 RUU usul DPD, " Ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, H. Abdul
Wahid saat melakukan Kunjungan Kerja ke
Provinsi Lampung, Senin (16/1/2023).
Pada kegiatan
kunjungan kerja dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023
Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, Badan Legislasi DPR RI diterima Sekdaprov
Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung, di Ruang Rapat Utama.
Abdul Wahid
menjelaskan, bahwa berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangan, wujud konkrit dari tahapan perencanaan pembentukan
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diantaranya Prolegnas Jangka menengah (5
Tahunan) dan Prolegnas Tahunan (Prioritas). Prolegnas disusun oleh DPR RI, DPD
RI dan Pemerintah dan dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
Selanjutnya,
Abdul Wahid menjelaskan bahwa maksud sosialisasi ini adalah untuk
menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan
Keempat Tahun 2020-2024 kepada masyarakat dan stakeholder, agar masyarakat
mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan
masyarakat.
"Diharapkan
dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, masyarakat dapat memberikan
masukan-masukan yang pada akhirnya setiap RUU yang akan disahkan menjadi
undang-undang yang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi
masyarakat," kata Abdul Wahid.
Sementara
Gubernur Lampung diwakili oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menyebutkan bahwa Provinsi Lampung yang
dikenal sebagai salah satu Provinsi Lumbung Pangan Nasional, turut mendukung
ketahanan nasional dari sisi suplai pangan. Provinsi Lampung memberikan
kontribusi yang signifikan dari segi ketahanan pangan nasional.
"Provinsi
Lampung merupakan salah satu provinsi yang paling tinggi terkait tingkat
partisipasi masyarakat dalam pemilu. Terima kasih atas dipilihnya Provinsi
Lampung sebagai objek kunjungan kerja Badan Legislasi DPR – RI." ujar
Sekdaprov
Sekdaprov
juga mnyampaikan harapan Gubernur Lampung agar
seluruh stakeholder terkait dapat memberikan masukan demi sempurnanya
Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas pada tahun 2023.
Berikut ini
merupakan daftar RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 :
25 RUU Usul
DPR
1. RUU tentang
Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 ttg Aparatur Sipil Negara (usul Anggota,
saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 2);
2. RUU
tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 ttg Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (usul Komisi 4, saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1
di Komisi 4);
3. RUU
tentang Energi Baru dan Terbarukan (usul Komisi 7, saat ini sedang tahap
pembicaraan Tk. 1 di Komisi 7);
4. RUU
tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (usul
Anggota, saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 8);
5. RUU
tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun
2013 tentang Pendidikan Kedokteran (usul Badan Legislasi, saat ini akan
memasuki tahap pembicaraan Tk. 1);
6. RUU
tentang Perlindungan Pekerja Rumah
Tangga (usul Badan Legislasi, saat ini menunggu dijadwalkan dalam Rapat
Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR);
7. RUU
tentang Masyarakat Hukum Adat (usul
Anggota, saat ini menunggu dijadwalkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan
sebagai RUU usul DPR);
8. RUU
tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (usul Komisi 6, saat
ini sedang tahap harmonisasi di Badan Legislasi);
9. RUU
tentang Pengawasan Obat dan Makanan (usul Komisi 9, saat ini sedang tahap
harmonisasi di Badan Legislasi);
10. RUU
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32
Tahun 2002 ttg Penyiaran (usul Komisi 1, saat ini sedang tahap penyusunan);
11. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (usul
Komisi 3, saat ini sedang tahap penyusunan);
12. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (usul Komisi 6, saat ini sedang tahap
penyusunan);
13. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah (usul Komisi 8, saat ini sedang tahap penyusunan);
14. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan (usul Komisi 10, saat ini sedang tahap penyusunan);
15. RUU
tentang Bahan Kimia (usul Badan
Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
16. RUU
tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
17. RUU
tentang Larangan Minuman Beralkohol (usul Badan Legislasi, saat ini sedang
tahap penyusunan);
18. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun
1997 tentang Statistik (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap
penyusunan);
19. RUU
tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun
2020-2024 tertulis RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional) (usul Badan
Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
20. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (usul Badan Legislasi, saat ini
sedang tahap penyusunan);
21. RUU
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
(usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
22. RUU
tentang Kefarmasian (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
23. RUU
tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (usul Anggota, saat ini
sedang tahap penyusunan);
24. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (usul
Anggota, saat ini sedang tahap penyusunan).
25. RUU
tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (omnibus law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis
Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (omnibus law) (usul Komisi 11, sudah selesai tahap Pembicaraan Tk. 2
persidangan paripurna 15 Desember 2022).
11 RUU Usul
Pemerintah
1. RUU
tentang Hukum Acara Perdata (saat ini
sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 3);
2. RUU
tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika (saat ini sedang
tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 3);
3. RUU
tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1973 ttg Landas Kontinen Indonesia (saat
ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Pansus);
4. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (SurPres sudah disampaikan ke
DPR);
5. RUU
tentang Desain Industri (Dalam proses permohonan SurPres);
6. RUU
tentang Wabah/Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (saat ini sedang tahap penyusunan);
7. RUU
tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (SurPres sudah diterima DPR, proses
pendalaman di internal pemerintah);
8. RUU tentang
Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (saat ini sedang tahap penyusunan);
9. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (saat ini sedang
tahap penyusunan);
10. RUU
tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (saat ini
sedang tahap penyusunan);
11. RUU
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (saat ini sedang tahap penyusunan).
3 RUU Usul
DPD
1. RUU
tentang Daerah Kepulauan (saat ini sedang proses tahap pembicaraan Tk. 1 di
Pansus);
2. RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (saat
ini sedang proses penyusunan di DPD);
3. RUU
tentang Bahasa Daerah (saat ini sedang proses penyusunan di DPD).
(hendri/kominfotik)


Comments